Tax Alert

Kini Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bisa Pakai Tanda Tangan Elektronik

Redaksi Ortax

18 Juni 2021

Spacer
Dalam rangka untuk mendukung kemudahan berusaha, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai ketentuan penandatangan Dokumen Elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik tersebut? Simak infografis berikut!
 
1 
1 
1 
1 

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA