Keunggulan Unifikasi Pajak Melalui e-Bupot

1

Ketika memasuki tenggat waktu pelaporan pajak bulanan, sebagian besar Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak yang berbentuk badan, diwajibkan untuk melaporkan pajaknya. Semakin beragam transaksinya, semakin beragam pula jenis pajak yang perlu dilaporkan. Hal ini akan menimbulkan biaya administrasi yang tinggi bagi Wajib Pajak. Untuk melaporkan pajak tersebut, Wajib Pajak harus menggunakan beberapa jenis aplikasi yang berbeda. Hal ini seringkali menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak, karena tidak semua pengguna dapat menguasai dan mengoperasikan aplikasi dengan baik.

Jika Wajib Pajak memilih untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual tanpa data elektronik, maka verifikasi data akan memakan waktu lebih lama. Padahal, bukti pemotongan semacam ini sangat penting untuk menegaskan kredit pajak dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Tidak jarang sering terjadi penerbit bukti pemotongan tidak menyerahkan bukti pemotongan pajak kepada penerima penghasilan. Oleh karena itu, karena kelalaian tersebut, baik penghasilan maupun kredit pajak tidak akan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini tidak hanya akan mengarah pada masalah kepatuhan, tetapi juga masalah penerimaan pajak.

Saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan solusi terkait permasalah tersebut dengan menghadirkan sistem pelaporan secara unifikasi. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, dijelaskan bahwa SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi merupakan Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak, atau secara sederhana dapat dikatakan sebagai penggabungan berbagai jenis SPT Masa PPh dalam satu SPT saja. Harapannya dengan satu langkah pelaporan untuk beberapa jenis SPT Masa, biaya administrasi yang ditanggung Wajib Pajak dapat lebih rendah. Dikarenakan sifatnya yang menggabungkan beberapa jenis pajak, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan juga akan lebih rendah.

Jenis Pajak Penghasilan yang dapat dilakukan unifikasi diantaranya adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Terdapat 2 bentuk dari bukti potong unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi, yakni dapat berbentuk dokumen kertas ataupun dokumen elektronik. Untuk pembuatan serta pelaporan dalam bentuk dokumen elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dapat diakses melalui laman yang dimiliki DJP.

Dilain sisi, manfaat dari Aplikasi e-Bupot Unifikasi juga dapat dirasakan oleh DJP dengan adanya kemudahan dalam mengawasi kebenaran pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Selain itu, jika terdapat penghasilan yang belum ungkap oleh Wajib Pajak, maka dengan aplikasi ini DJP dapat dengan mudah mengetahui kondisi tersebut karena adanya data bukti potong yang akan muncul otomatis pada sistem pengawasan.

Wajib Pajak diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi apabila telah memenuhi kriteria yang di antaranya:

  1. Membuat lebih dari 20 bukti potong unifikasi dalam satu Masa Pajak
  2. Terdapat bukti potong unifikasi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lebih dari seratus juta rupiah dalam satu Masa Pajak
  3. Membuat bukti potong unifikasi atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham
  4. Telah menyampaikan SPT Masa secara elektronik, atau
  5. Terdaftar di KPP Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya.

Terdapat beberapa keunggulan lain ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan elektronik dibandingkan dengan secara manual menggunakan kertas. Keunggulan bagi Wajib Pajak ketika melakukan pelaporan elektronik diantaranya adalah:

  1. akses yang mudah hanya dengan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi;
  2. bukti potong dapat diterbitkan secara langsung yang terhubung dengan sistem DJP sehingga langsung tervalidasi; dan
  3. data bukti potong yang telah diterbitkan, secara sistem akan diolah menjadi data prepopulated yang akan muncul secara otomatis dalam SPT Tahunan penerima bukti potong.

Anda dapat melihat tata cara pembuatan bukti potong unifikasi pada artikel berikut ini: Tutorial Membuat Bukti Potong Pajak Lewat e-Bupot Unifikasi DJP Online

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait