Keterbukaan Informasi Ciptakan Ide Bagi Pemerintah Adakan PPS Saat Ini

Dokumen Istimewa

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk memperluas basis perpajakan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengejar tax ratio Indonesia yang dinilai masih sangat rendah. Dengan pemanfaatan keterbukaan informasi dan perolehan data yang valid, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya meningkatkan tax ratio Indonesia.

PPS dibuat sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak melalui pengungkapan harta. Secara konsep, penghasilan dapat digunakan sebagai konsumsi ataupun menambah kekayaan/investasi. Dalam hal terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan, diasumsikan terdapat penghasilan yang belum tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan. Maka dari itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan harta, yang kemudian akan dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan nilai harta bersih.

Dikutip dari seminar online yang dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, ia menegaskan bahwa dalam upaya peningkatan tax ratio, pemerintah melakukan beberapa upaya, yaitu:

  1. Memanfaatkan automatic exchange of information (AEOI), serta data yang diperolehan dari intansi, lembaga, maupun lembaga pemilik data lainnya.
  2. Mencari titik kegiatan/aktivitas ekonomi per-wilayah.

Dengan adanya era keterbukaan informasi, perluasan basis pajak tentunya dapat dilakukan dengan upaya lain. “Maka dari itu program ini (PPS) itu ada. Namanya juga sudah Program Pengungkapan Sukarela, kami tidak memaksa masyarakat untuk mengikuti, yang kami lakukan hanya mengingatkan ada program ada kesempatan silakan dimanfaatkan”. ujarnya dalam seminar online yang diadakan IKPI pada hari Rabu, 22/06/2022.

Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa kebijakan PPS sudah diatur secara detail dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penetapan pelaksanaan PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Maka dari itu, Suryo utomo memastikan tidak akan ada perpanjangan terkait waktu pelaksanaan PPS sehingga Wajib Pajak dihimbau untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Suryo Utomo memberi penjelasan bahwa pasca PPS, DJP akan melakukan prosedur sesuai dengan basis proses bisnis DJP. Proses tersebut antara lain penyuluhan atau edukasi, pengawasan dengan mengirimkan SP2DK, kegiatan pemeriksaan, serta pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait