Bayar Pajak Bisa Dicicil? Ini Ketentuannya

pajak
rawpixel / freepik

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo pembayaran. Namun, dalam kondisi tertentu wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran atas utang pajak yang dimiliki.

Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu dapat mengajukan pembayaran secara angsuran/cicilan. Pembayaran secara angsuran dapat dilakukan untuk pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau pada ketetapan pajak seperti STP, SKPKB, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.

Untuk mengangsur atau mencicil pembayaran utang pajak, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Permohonan dapat diajukan secara tertulis atau elektronik dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Bukti tersebut dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Surat permohonan dapat disampaikan pada saat SPT Tahunan disampaikan, untuk kekurangan pembayaran pajak terkait PPh Orang Pribadi atau badan. Untuk utang pajak lain, permohonan dapat diajukan sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

Berapa Lama Utang Pajak dapat Diangsur/Dicicil?

Merujuk Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pembayaran secara angsuran dapat diberikan

  1. paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, untuk utang pajak dari ketetapan pajak atau putusan;
  2. paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, untuk utang pajak pada SPPT PBB; atau
  3. paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya, untuk utang pajak pada SPT Tahunan PPh.

Angsuran dilakukan satu kali dalam satu bulan dengan jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran.

Pemberian Keputusan

Setelah permohonan diterima dan mempertimbangkan alasan serta bukti pendukung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari. Keputusan dapat berupa menyetujui angsuran seusai permohonan, menyetujui sebagian jumlah angsuran atau masa angsuran yang dimohonkan, atau menolak permohonan wajib pajak. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan keputusan, permohonan dianggap diterima. Keputusan persetujuan wajib diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Sanksi Bunga Terkait Angsuran Pajak

Meskipun bisa mengangsur, wajib pajak tetap dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi bunga dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:

“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Tarif bunga per bulan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Anda dapat melihat tarif bunga untuk angsuran pajak pada tautan berikut ini: Tarif Bunga sesuai KMK

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait