Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksaan bukti permulaan dapat diusulkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak dalam beberapa kondisi.
Pertama, pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan.
Dalam hal usulan atas pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan pemeriksaan sampai dengan terjadinya hal-hal sebagai berikut.
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka diselesaikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka meninggal dunia;
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A UU KUP atau Pasal 44B UU KUP; atau
- Putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.
Penangguhan pemeriksaan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak dan disampaikan bersamaan dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Pada proses pemeriksaan bukti permulaan, buku serta dokumen yang terkait dengan pemeriksaan diserahkan kepada pemeriksa. Penyerahan ini disampaikan dengan membuat berita acara.
Tindak Lanjut Pasca Penangguhan Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021, atas pemeriksaan yang ditangguhkan kemudian dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dapat dilanjutkan dalam hal memenuhi persyaratan dalam kondisi berikut :
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka meninggal dunia;
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tapi penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.
Selain dapat dilanjutkan, proses pemeriksaan yang ditangguhkan dapat juga dihentikan. Pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dihentikan dengan membuat LHP Sumir, apabila memenuhi persyaratan dalam kondisi berikut:
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka diselesaikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sesuai Pasal 44B UU KUP;
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa seusia Pasal 44A UU KUP; atau
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.
Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan, jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan. Sedangkan apabila pemeriksaan dihentikan Pemeriksa Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.