Tax Learning

Ketentuan Pembuatan BP A1 bagi Karyawan Tetap yang Masuk Kembali di Tahun Berjalan

Daffa Yasril Nurmansyah

Perpindahan karyawan dalam tahun pajak berjalan merupakan fenomena yang lazim terjadi. Namun, pada kasus tertentu seorang karyawan tetap yang memutuskan untuk resign pada tahun berjalan, juga dapat memungkinkan untuk masuk kembali sebagai karyawan tetap pada tahun yang sama.

Bagi pemberi kerja, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 Formulir A1 (BP A1) untuk karyawan yang sempat keluar dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan dapat dilakukan dengan cara dipisah atau digabung. Berikut panduan pembuatan BP A1 untuk karyawan tetap yang berhenti bekerja pada pertengahan tahun, lalu kembali bekerja pada akhir tahun di perusahaan yang sama.

Ketentuan Pembuatan BP A1 bagi Karyawan Berhenti Pertengahan Tahun

Pemberi kerja memiliki dua opsi dalam pembuatan BP A1 untuk karyawan yang sempat keluar dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan. Opsi tersebut yakni pemberi kerja dapat membuat BP A1 secara terpisah atau menggabungkan BP A1.

Penjelasan tersebut juga disampaikan oleh DJP "Bagi pegawai yang keluar, kemudian masuk kembali pada perusahaan yang sama, pembuatan BP A1 dapat digabung atau dipisah," terang DJP pada akun X @kring_pajak.

Mekanisme Pembuatan BP A1 Digabung

Pemberi kerja dapat membuat BP A1 dengan cara menggabungkan BP A1 periode sebelumnya pada kolom Nomor Bukti Pemotongan BP A1 dari pemberi kerja sebelumnya melalui Coretax. Dalam skenario kasus ini, bagi pegawai yang keluar pada pertengahan tahun dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan dapat memilih opsi menggabungkan bukti potong penghasilan dari masa kerja sebelumnya.

Langkah Pembuatan BP A1 digabung:

  1. Pemberi kerja memasukkan nomor BP A1 periode sebelumnya pada kolom Nomor Bukti Pemotongan BP A1 dari pemberi kerja sebelumnya.
  2. Setelah nomor BP A1 dimasukkan, klik Get Data.
  3. Sistem secara otomatis menarik data penghasilan neto dan PPh yang telah dipotong sebelumnya, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 akan dihitung ulang secara tahunan.

Konsekuensi Pembuatan BP A1 Dipisah

Dalam hal pemberi kerja memilih untuk tidak menggabungkan BP A1 bagi pegawai yang keluar pada pertengahan tahun dan kembali bekerja di perusahaan, maka pegawai harus menggabungkan sendiri data penghasilan dan pajak yang telah dipotong saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Risiko dari pembuatan BP A1 dipisah adalah potensi PPh Kurang Bayar karena penghasilan setahun dihitung dengan dua kali pengurangan PTKP secara terpisah.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pph21,
coretax
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA