Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kini PTS juga berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995 menegaskan terdapat perlakuan khusus terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi PTS. Dalam Surat Edaran tersebut, yang dimaksud PTS adalah perguruan tinggi yang berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf.
PTS akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
Meskipun dikenakan PBB, objek berupa bumi dan atau bangunan yang dikuasai, dimiliki, atau dimanfaat PTS hanya dikenakan PBB sebesar 50% dari PBB yang seharusnya terutang. Apabila PTS memiliki bumi dan atau bangunan di luar lingkungan PTS tetapi secara nyata tidak digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung, objek tersebut akan dikenakan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PTS yang Tidak Dikenakan PBB
Pasal 77 UU Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa apabila objek pajak, dalam hal ini tanah atau bangunan yang dimiliki PTS, digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, objek tersebut tidak dikenakan PBB. Penjelasan Pasal 77 menyebutkan yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang pendidikan tersebut.
Keuntungan dari PTS dapat dilihat dari:
yang kemudian dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional. Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus/ keuntungan, maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Categories:
Tax Learning27 November 2022
07 November 2022