Ketentuan Baru Bea Keluar Atas Ekspor CPO

Tarif Bea Keluar CPO Crude Palm Oil Sawit Mentah
wikimedia

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK/03/2022 (PMK-123/2022), pemerintah melakukan penyesuaian terkait bea keluar atas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penyesuaian yang dilakukan yakni terkait harga referensi untuk penetapan tarif bea keluar, serta sumber harga untuk penetapan harga referensi.

Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik. Harga referensi CPO dapat diperoleh dari harga Free On Board (FOB) CPO bursa Indonesia, dan bursa Malaysia. Harga didasarkan pada harga penutupan atau settlement price untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Harga juga dapat diperoleh dari Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan. Harga didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Merujuk Pasal 5 PMK-123/2022, terdapat 17 kelompok harga referensi yang digunakan untuk menentukan tarif bea keluar produk CPO dan turunannya. Produk dengan harga referensi sampai dengan USD680 per ton dikenakan tarif bea masuk sesuai kolom 1 Lampiran C PMK-123/2022, yaitu USD 0.

Rentang harga selanjutnya yakni lebih dari USD680 sampai dengan USD730 per ton menggunakan tarif pada kolom 2 Lampiran C. Merujuk tabel di atas, CPO dengan harga tersebut akan dikenakan tarif sebesar USD 3 per ton.

Tarif tertinggi bea keluar CPO dikenakan untuk CPO dengan harga referensi di atas USD1430 per ton. Tarif yang dikenakan yaitu USD288 per ton.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait