Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kenali Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dokumentasi Istimewa

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus. Tahapan pemeriksaan transfer pricing umumnya terdiri dari Tahapan Persiapan, Tahapan Pelaksanaan, dan Tahapan Pelaporan.

Tahapan Persiapan

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Dalam tahapan persiapan Pemeriksa Pajak akan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Jenis dan bentuk Surat dan/atau Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain:

  1. Surat Permintaan Keterangan/Bukti
  2. Surat Pernyataan
  3. Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
  4. Laporan Keuangan Tersegmentasi
  5. Analisis Supply Chain Management
  6. Analisis Fungsi, Aset Dan Risiko (Analisis FAR)
  7. Karakteristik Usaha
  8. Analisis Kesebandingan
  9. Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan Transaksi Afiliasi
  10. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak Terkait Transaksi Afiliasi

Adapun untuk bentuk dan isi surat dan/atau formulir diatas dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang dibutuhkan dari Wajib Pajak.