
Pemeriksaan transfer pricing dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus. Dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, tahapan pemeriksaan transfer pricing umumnya dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.
Tahapan Persiapan Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pajak yang berlaku. Dalam tahapan persiapan, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha wajib pajak, memilih metode transfer pricing, serta menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui wajib pajak ataupun pihak eksternal, pemeriksa pajak akan memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak
Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha wajib pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha wajib pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha wajib pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak dan melakukan analisis fungsi.
2. Memilih Metode Transfer Pricing
Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.
3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara lain sebagai berikut:
- melakukan analisis kesebandingan;
- meningkatkan kesebandingan;
- penentuan harga atau laba wajar; serta
- Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment.
Dalam praktiknya, ketiga tahapan tersebut bukanlah tahapan linier (berurutan). Terdapat keadaan dimana pemeriksa pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya pemeriksa pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (reasonably accurate adjustment). Oleh karena itu, pemeriksa pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai.
Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Jenis maupun bentuk surat dan/atau formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain:
- Surat Permintaan Keterangan/Bukti
- Surat Pernyataan
- Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
- Laporan Keuangan Tersegmentasi
- Analisis Supply Chain Management
- Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (Analisis FAR)
- Karakteristik Usaha
- Analisis Kesebandingan
- Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan Transaksi Afiliasi
- Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi
Diperbarui oleh Anestya Paramitha Dewi, Januari 2026
