Tax Learning

Mengenal Tahapan Perundingan Mutual Agreement Procedure

Medina Kyara Putrifidi

Atas permintaan dan usulan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian materi permintaan MAP sebagaimana diatur Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). 

Pemberitahuan Tertulis Permintaan Pelaksanaan MAP

Berdasarkan Pasal 43 PMK 172/2023 dalam jangka waktu waktu 1 bulan sejak diterimanya permintaan dan usulan permintaan pelaksanaan MAP, DJP akan menindaklanjuti hasil penelitian dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut. 

  • Atas permintaan dan usulan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh pemohon dan wajib pajak dalam negeri (WPDN) :
    • Pemberitahuan tertulis bahwa permintaan atau usulan permintaan pelaksanaan  MAP dapat ditindaklanjuti dan permintaan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B, dalam hal persyaratan dan kesesuaian materi terpenuhi; atau
    • Surat penolakan yang mencantumkan dasar penolakan, dalam hal persyaratan dan/atau kesesuaian materi tidak terpenuhi.
  • Atas permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh pejabat berwenang mitra P3B:
    • Pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B dan WPDN yang terkait bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti; atau
    • Surat penolakan yang mencantumkan dasar penolakan, dalam hal persyaratan permintaan pelaksanaan MAP tidak terpenuhi.

Apabila DJP belum menerbitkan pemberitahuan tertulis atas permintaan atau usulan saat jangka waktu tersebut berakhir, pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti dan DJP menerbitkan surat pemberitahuan tertulis paling lama 1 bulan setelah batas waktu tersebut terlampaui.

Jika MAP Ditindaklanjuti

Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, pemohon harus menyampaikan informasi dan/atau bukti yang tercantum dalam lampiran pada saat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktorat Perpajakan Internasional, paling lama 2 bulan setelah pemberitahuan tertulis diterbitkan. Informasi dan/atau bukti atau keterangan tersebut disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau melalui pos elektronik.

Jika dalam jangka waktu paling lama 8 bulan sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP tidak ada jawaban tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B, maka DJP menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada:

  1. Pemohon MAP atau WPDN terkait bahwa permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti; dan
  2. Pejabat berwenang mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan MAP dicabut.

Apabila permohonan atau usulan MAP ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti, pemohon tetap dapat untuk mengajukannya kembali. Pengajuan ulang ini dapat dilakukan sepanjang batas waktu permohonan MAP belum kedaluwarsa, yakni maksimal 3 tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak, bukti potong, atau saat terjadinya ketidaksesuaian perlakuan pajak menurut P3B.

Pelaksanaan Perundingan MAP

Setelah persyaratan atas permintaan dan usulan pelaksanaan MAP dipenuhi, DJP akan melakukan perundingan dengan pejabat berwenang mitra P3B. Perundingan ini merupakan kegiatan korespondensi, pengujian material, dan pertemuan pejabat berwenang yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 

Pasal 45 PMK 172/2023 menjelaskan bahwa perundingan berlangsung maksimal 24 bulan sejak diterimanya dan diajukannya permohonan MAP oleh pejabat berwenang. Perundingan dapat diperpanjang 1 kali 24 bulan untuk setiap permintaan, dimana perpanjangan perundingan harus dituangkan dalam risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain dalam periode 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perundingan. 

Dalam proses perundingan, DJP akan melakukan pertemuan dengan pejabat berwenang negara mitra, yang dapat dilakukan secara langsung, melalui telepon, konferensi video, atau saluran lain yang disepakati untuk melakukan pengujian atas materi MAP yang diajukan oleh pemohon. selama proses pengujian material, DJP berwenang untuk:

  1. meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada: pemohon MAP, WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, dan/atau pihak terkait lainnya; 
  2. melakukan pembahasan dengan pemohon MAP, WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, dan/atau pihak terkait lainnya;
  3. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha pemohon MAP dan/atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  4. melakukan pertukaran informasi perpajakan kepada otoritas pajak mitra dalam rangka MAP; dan
  5. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka MAP.

Selain itu, pejabat berwenang mitra P3B juga dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada pemohon MAP, WPDN terkait dan pihak terkait lainnya. Namun, mekanisme permintaan tersebut hanya dapat dilakukan dengan prosedur permintaan Exchange Of Information (EOI) kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan P3B atau perjanjian internasional yang mengatur EOI atau permintaan secara langsung selama proses pertemuan pejabat berwenang.

Lebih lanjut, mengacu pada pasal 17 UU KUP, apabila pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau peninjauan kembali diucapkan, maka DJP dalam hal ini akan:

  1. melanjutkan perundingan dalam materi sengketa yang diputus berbeda dengan materi sengketa MAP
  2. menggunakan putusan banding/PK sebagai posisi runding atau menghentikan Perundingan jika materi sengketa yang diputus sama dengan materi sengketa MAP

Hasil Perundingan

Atas perundingan yang dilakukan oleh DJP dan mitra P3B, maka akan dihasilkan persetujuan bersama berupa kesepakatan dan ketidaksepakatan. 

Jika hasil persetujuan bersama berupa ketidaksepakatan, sesuai dengan Pasal 49 PMK 172/2023 DJP akan membuat pemberitahuan tertulis berisi ketidaksepakatan ke pemohon dan competent authority (CA) mitra dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah persetujuan bersama

Apabila  hasil persetujuan bersama berupa kesepakatan, DJP akan membuat pemberitahuan tertulis kepada pemohon yang berisi kesepakatan dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah persetujuan bersama. Adapun pemberitahuan tertulis tersebut dapat disertai dengan permintaan surat pernyataan tidak menyelesaikan sengketa di luar MAP atau surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian yang dilampiri persetujuan tertulis dari ketua Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dalam hal materi sengketa sama.

Setelah itu, DJP kemudian membuat pemberitahuan tertulis terhadap CA negara mitra P3B bahwa persetujuan bersama dapat atau tidak dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 50 PMK 172/2023 atas hasil pelaksanaan MAP tersebut, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama maksimal 1 bulan. Jangka waktu penerbitan dihitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B bahwa persetujuan bersama dapat dilaksanakan dan disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa persetujuan bersama dapat dilaksanakan. 

Selain itu, dalam hal hasil perundingan yang berisi kesepakatan terkait dengan permohonan kesepakatan harga transfer bilateral atau multilateral, DJP menindaklanjuti persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer sesuai dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

Adapun keputusan tersebut akan disampaikan ke pemohon MAP, WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP dan unit kerja di lingkungan DJP yang berwenang menindaklanjuti.

Pencabutan Permintaan dan Usulan Pelaksanaan MAP

Pencabutan MAP dapat diajukan oleh pemohon MAP, DJP, maupun otoritas mitra P3B. Jika pencabutan diajukan oleh pemohon MAP, pengajuan pencabutan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa indonesia, mencantumkan alasan pencabutan, ditandatangani oleh pemohon atau wakil wajib pajak dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan melalui Direktur Perpajakan Internasional. Atas pengajuan pencabutan tersebut, DJP akan meneliti persyaratan pencabutan.  

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, sesuai dengan Pasal 52 PMK 172/2023 dalam jangka waktu 21 hari DJP akan menerbitkan pemberitahuan tertulis untuk 2 pihak. Pertama, kepada pemohon dalam hal pencabutan disetujui atau tidak. Kedua, diterbitkan kepada pejabat berwenang mitra P3B dalam hal permintaan pelaksanaan MAP disetujui untuk dicabut, dalam hal permohonan pencabutan diajukan setelah dimulainya tanggal perundingan. 

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA