Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang Konsensus Pemajakan Global, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia berwenang untuk membentuk, melakukan, dan melaksanakan kesepakatan ataupun perjanjian di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.
Tujuan Pengaturan Konsensus Pemajakan Global
Rencana Timeline Konsensus Global
Categories:
Infografis03 November 2023
29 Desember 2022