Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang Konsensus Pemajakan Global, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia berwenang untuk membentuk, melakukan, dan melaksanakan kesepakatan ataupun perjanjian di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.
Tujuan Pengaturan Konsensus Pemajakan Global
- Penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
- Pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba
- Pertukaran informasi perpajakan
- Bantuan penagihan pajak
- Kerjasama perpajakan lainnya
Rencana Timeline Konsensus Global
- Tahun 2021
Rencana persetujuan konsensus global - Tahun 2022
Penandatanganan Multilateral Instrument oleh yurisdiksi yang menyetujui konsensus global - Tahun 2023
Implementasi konsensus global yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan