Kenali Objek PPh dalam UU HPP

Business Euro Money Banknote Cash  - 22737298 / Pixabay
22737298 / Pixabay

Objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    • keuntungan karena penjualan atau penagihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  3. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
  4. Royalti atau imbalan atas pengguna hak.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguna harta.
  6. Penerima atau perolehan pembayaran berkala.
  7. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan Peraturan Pemerintah.
  8. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  9. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  10. Premi asuransi.
  11. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  12. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.
  13. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  14. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  15. Surplus Bank Indonesia.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait