Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kenali Menu-Menu Utama dalam Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26

menu aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26
Tangkapan layar e-SPT PPh Pasal 21/26

Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi Wajib Pajak dengan berbagai sistem elektronik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu yang masih digunakan hingga saat ini adalah e-SPT PPh Pasal 21/26. Aplikasi ini digunakan oleh Wajib Pajak yang merupakan pemotong PPh Pasal 21/26. Berikut merupakan beberapa menu utama e-SPT PPh Pasal 21/26 yang dapat digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam menjalankan program aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26.

  1. Menu Database

Menu ini digunakan untuk menampilkan database setiap masa pajak yang akan dibuka pada aplikasi eSPT PPh Pasal 21/26. Dalam menu database, terdapat 2 (dua) pilihan yaitu “Pilih Database” dan “Compact Database”. Untuk menu “Pilih Database” digunakan untuk membuka database yang sudah pernah kita buat sebelumnya atau database yang baru akan digunakan dalam e-SPT PPh Pasal 21/26. Sedangkan menu “Compat Database” berfungsi untuk mengecilkan ukuran database yang akan dibuka. Dalam membuat database e-SPT PPh Pasal 21/26, dapat dilakukan cukup dengan mencari database yang sudah pernah dibuat dalam suatu folder, sehingga tidak memerlukan pembuatan Data Sources pada ODBC seperti aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan lainnya.

  • Menu Pilih SPT

Pada menu “Pilih SPT” ini terdapat 2 (dua) pilihan sub menu, yaitu sub menu “Buat SPT Baru” yang berfungsi untuk membuat satu masa pajak baru, dimana Wajib Pajak belum pernah membuat Masa Pajak tersebut dan belum pernah dilaporkan ke KPP.

Sedangkan pada sub Menu “Buka SPT”, berfungsi untuk membuka masa pajak yang sudah pernah dibuat sebelumnya dan dapat membuat SPT Masa Pajak pembetulan. Sehingga dalam hal terjadi kesalahan pemotongan PPh Pasal 21/26, maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan sub menu “Buka SPT” pada e-SPT Masa 21-26.

  • Menu Isi SPT

Menu ini merupakan dasar pembuatan suatu SPT yang akan dilaporkan oleh Wajib Pajak, dimana pada menu ini terdapat 5 (lima) komponen penting yaitu;

  • Daftar Bukti Potong, sub menu ini digunakan untuk mengisi, menghapus, ataupun mengubah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai tetap atau bukti potong Tidak Final lainnya maupun bukti potong Final selain pegawai tetap, sehingga membentuk daftar bukti potong dalam SPT PPh 21/26.
  • Daftar Pemotongan Pajak (1721-I), digunakan untuk pelaporan atas pemotongan PPh 21/26 pegawai tetap baik dalam Masa Pajak atau Tahun Pajak. Untuk pegawai tetap yag memiliki penghasilan di bawah PTKP juga dapat dimasukkan ke dalam Satu Masa Pajak atau Satu Tahun Pajak, sehingga sub menu ini mengakomodir jumlah penghasilan bruto pegawai yang di bawah PTKP. Selain itu, untuk Tahun Pajak hanya dapat dibuka pada masa pajak terakhir, yang umumnya ialah Masa Pajak Desember.
  • Daftar Biaya (1721-V), menu ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dan sebagainya.
  • SPT Induk (1721), menu ini merupakan tahapan akhir dari pengisian SPT yang dibuat, sehingga jumlah kurang atau lebih bayar Wajib Pajak secara keseluruhan hanya dapat dilihat pada menu SPT Induk (1721)
  • Daftar SSP/Pbk (1721-IV), menu ini wajib diisi oleh Wajib Pajak jika terdapat PPh 21/26 Kurang Bayar dalam satu Masa Pajak, sehingga Wajib Pajak perlu melakukan penyetoran atau pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum melakukan input NTPN dan jumlah yang dibayarkan pada daftar SSP tersebut.
  • Menu CSV

Pada menu CSV terdapat 3 (tiga) sub menu yang terdiri dari :

  • Ekspor : berfungsi untuk mengeluarkan data Referensi dan Bukti Potong pada aplikasi eSPT PPh 21/26. Ekspor referensi dapat dilakukan tanpa harus membuka SPT pada aplikasi eSPT, tetapi Ekspor CSV Bukti Potong hanya dapat dilakukan setelah membuka SPT Masa Pajak terlebih dahulu
  • Impor : berfungsi untuk memasukkan data Referensi dan Bukti Potong pada aplikasi eSPT PPh 21/26 dalam bentuk CSV. Impor referensi dapat dilakukan tanpa harus membuka SPT pada aplikasi eSPT, tetapi Impor CSV Bukti Potong hanya dapat dilakukan setelah membuka SPT Masa Pajak terlebih dahulu. Untuk membuka impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak, dan pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak, dan pembetulan SPT yang sedang dibuka.

Jika ada erorlog saat impor CSV, dapat dilihat di lokasi ; [Folder Instalasi]\errorlog

  • Pelaporan SPT : menu ini berfungsi untuk membuat file CSV yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan SPT Induk 1721 yang dicetak sesuai dengan Masa Pajak yang akan dilapor.
  • Menu Cetak

Untuk mencetak SPT PPh Pasal 21/26 dalam bentuk hardcopy, maka menu ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai alternatif dalam mencetak SPT atau bukti potong PPh Pasal 21/26.

Dalam menu ini terdapat dua kategori yaitu Menu “Cetak Formulir SPT” dan Menu “Bukti Potong PPh 21/26”. Melalui menu ini, Wajib Pajak dapat mencetak langsung formulir SPT 1721 dalam bentuk pdf atau langsung dapat dicetak sesuai dengan Masa Pajak yang sedang dibuka.

  • Menu Referensi

Dalam menu referensi pada e-SPT PPh Pasal 21/26, terdiri dari 5 (lima) sub menu, yaitu ;

  • Sub Menu Bukti Potong, dalam sub menu ini terdapat beberapa bagian lagi yaitu penerima penghasilan, pegawai A1, pegawai A2, dan penomoran Bukti Potong yang dapat dilakukan perubahan melalui sub menu  bukti potong.
  • Sub Menu Kode, yang dimaksud dengan kode disini ialah kode negara, kode KPP, Kode Objek Pajak, Kode SSP, Jabatan, dan Golongan/Pangkat. Ketentuan ini diakomodir oleh e-SPT PPh Pasal 21/26 disebabkan terdapat kemungkinan terkait perubahan-perubahan yang dapat diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  • Sub Menu Tarif, yang dimaksud dengan tarif disini ialah PTKP, Pasal 17 berlapis, Pasal 21 Final, Biaya Jabatan, dan Upah Harian. Jika terdapat perubahan aturan terkait dengan hal-hal di atas seperti penghitungan PPh Pasal 21/26, maka Wajib Pajak dapat melakukan update aturan tersebut dalam e-SPT PPh 21/26 dengan cara mengubah angka yang ada pada ketentuan lama tersebut.
  • Sub Menu Ubah Username, digunakan oleh Wajib Pajak atau pemotong yang dimana hal ini dirahasiakan oleh perusahaan, sehingga dibutuhkannya menu ini dalam mengamankan data wajib pajak dengan mengubah username yang lama.
  • Sub Menu Ubah Password, sama halnya dengan ubah username. Hal ini disediakan pada e-SPT PPh Pasal 21/26 untuk melindungi data Wajib Pajak.
  • Menu Profil

Menu profil ini wajib diisi oleh Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan program e-SPT PPh Pasal 21/26 pada saat pertama kali login. Wajib Pajak dapat mengubah data-data Wajib Pajak terkait dengan Nama, alamat, No. Telpon dan lainnya, kecuali NPWP yang hanya dapat diubah sewaktu pindah KPP oleh Wajib Pajak.

  • Menu Help

Menu ini merupakan tutorial singkat terkait dengan penggunaan aplikasi eSPT PPh Pasal 21/26. Melalui menu help ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menggunakan Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung Pajak yang harus dibayar dalam PPh Pasal 21/26.