
Pemerintah merancang kebijakan fiskal tahun 2027 dengan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kisaran 1,80% hingga 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, alokasi anggaran akan difokuskan pada Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).
Dokumen KEM PPKF 2027 merinci bahwa PKPN terdiri dari 8 klaster utama dan 1 klaster pendukung yang secara keseluruhan mencakup 60 program kerja. Kedelapan klaster prioritas tersebut mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan desa, serta penurunan kemiskinan.
Sementara itu, klaster pendukung difokuskan pada area pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.
Sebagai bagian dari strategi pelaksanaan belanja negara, pemerintah menyatakan akan melakukan rekonstruksi anggaran dengan mengedepankan efisiensi dan kualitas belanja. Hal ini mencakup penguatan infrastruktur pendukung sektor strategis, penajaman akurasi data penerima subsidi dan bantuan sosial, serta optimalisasi belanja pegawai lewat digitalisasi birokrasi.
Dari sisi pendanaan, pelaksanaan program prioritas tersebut tidak hanya mengandalkan instrumen APBN. Pemerintah mendorong adanya sinergi pembiayaan dan kolaborasi pelaksanaan antara APBN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan sektor swasta. Danantara diarahkan untuk menarik co-investment dari investor global maupun institusional pada sektor-sektor strategis seperti hilirisasi mineral dan pengembangan energi hijau, tanpa membebani APBN.




