Kelompok Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn-BM

Spacer

Dalam menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan masyarakat berpenghasilan rendah, pajak untuk konsumsi akan barang mewah diatur kembali oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 yang didalamnya terdapat peraturan tentang kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan-kendaraan bermotor yang akan dikenakan PPn-BM. Berikut kelompok barang tersebut beserta tarifnya.
 
1 
1

Artikel Terkait