Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan dan membayar Uang Tebusan. Pada dasarnya Uang Tebusan yang dibayarkan ini bukanlah merupakan pembayaran pajak lagi oleh Wajib Pajak, melainkan sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak dan benefit lainnya dengan cara membayar Uang Tebusan. Uang tebusan ini diperoleh dari hasil pengkalian antara tarif sesuai periode yang telah ditentukan dengan harta bersih yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan terakhir. Dalam menghitung dan menyetorkan Uang Tebusan dapat dimungkinkan terjadinya kelebihan ataupun kekurangan pembayaran uang tebusan. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlakuan kelebihan dan kekurangan pembayaran uang tebusan dalam rangka pengampunan pajak.
II. Pembahasan
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh:
- diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung, atau
- disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga
atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan dalam hal:
- Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara,
- Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya, dan
- Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Adapun penelitian yang telah dilakukan dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Terhadap laporan hasil penelitian yang terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kekurangan pembayaran Uang Tebusan
Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi diterbitkan. Dalam hal sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja berakhir Wajib Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta.
III. Penutup
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan atas kelebihan pembayaran harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya. Atas kelebihan pembayaran Uang Tebusan ini, Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut. Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran Uang Tebusan maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak