
Melalui laman resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa seluruh layanan elektronik DJP pada malam ini tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat. Pemeliharaan ini diinformasikan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan serta performa sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
Kegiatan pemeliharaan ini berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) yaitu tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh wajib pajak, pihak ketiga baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Pos/Bank Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya, kecuali Coretax DJP.
Adapun pemeliharaan infrastruktur sistem informasi di lingkungan DJP menyebabkan layanan elektronik DJP tersebut tidak dapat diakses sementara waktu pada Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB sampai dengan Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB.
Pengumuman tersebut ditujukan agar pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.
Categories:
Tax Alert
Jadwal Training

26 February 2025