Kapan Batas Waktu Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak?

batas waktu pelaporanWajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Laporan penempatan Harta tambahan yang dimaksud disampaikan paling lambat:

  1. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama dan
  2. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.

Berikut adalah contoh batas waktu penyampaian laporan penempatan harta tambahan Amnesti Pajak berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017:

 
Batas pelaporan
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait