Berita Nasional

Kanwil DJP Jaksel II Gencarkan Penagihan Aktif, 60 Rekening Bank Diblokir

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak DJP) Jakarta Selatan II mengambil langkah tegas dengan memblokir 60 rekening milik para penunggak pajak. Tindakan penagihan serentak dilaksanakan di wilayah Jakarta pada hari Rabu (13/52026). Sasaran pemblokiran tersebut tersebar secara luas pada 17 bank nasional, yang mencakup bank milik negara maupun bank swasta.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dengan total tunggakan lebih dari Rp1,07 triliun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengamankan penerimaan dari sektor pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya DJP menjaga penegakan hukum tetap konsisten dan berkeadilan. "Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional," ujarnya Rabu (13/52026).

Imam menjelaskan bahwa tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap iklim perpajakan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut mampu menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama yang diambil oleh petugas pajak. Meskipun, pemblokiran rekening merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP, tetapi DJP sebelumnya telah melakukan upaya penagihan persuasif dan aktif. Melalui surat teguran maupun surat paksa, jika penunggak pajak tidak kooperatif dalam menanggapi utang pajaknya, baru kemudian DJP melanjutkan ke tahap penyitaan aset.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA