Tax Alert

Kabar Terbaru! DJP Buka Akses e-Faktur untuk Semua PKP

Redaksi Ortax

13 Februari 2025

Direktur Jenderal Pajak menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Sebelumnya, melalui KEP-24/PJ/2025 Dirjen Pajak menetapkan PKP tertentu yang dapat menggunakan e-Faktur Desktop, yakni PKP yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak dalam satu bulan. Dengan diterbitkannya KEP 54/2025, seluruh PKP kini dapat kembali membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Pada poin keempat KEP 54/2025, Dirjen Pajak menegaskan PKP tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan demikian, PKP kini memiliki tiga saluran pembuatan faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax;
  2. e-Faktur Client Desktop; atau
  3. e-Faktur Host-to-Host.

KEP 54/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 12 Februari 2025.

Terkait penggunaan aplikasi yang berbeda, tentu menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana proses koneksi data antara e-Faktur Desktop dengan Coretax. Selain itu, belum terdapat penjelasan terkait mekanisme proses pelaporan SPT Masa PPN.

Ingin mendapat informasi lebih lanjut terkait implementasi Coretax? Yuk, ikuti webinar Coretax Series by Pajak Express yang akan membahas mengenai update terkini implementasi Coretax. Webinar ini akan digelar online pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pukul 14.00 WIB. Daftar sekarang juga melalui link berikut ini: Registrasi Webinar Upate Coretax: Regulasi dan Teknis Coretax

Categories:

Tax Alert

Tagged:

coretax,
e faktur

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA