Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 23 Menterinya melalui Instruksi Presiden Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi tersebut diberikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing menteri untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu instruksi tersebut ditujukan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia. Presiden Indonesia Joko Widodo meminta kerjasama pertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan.
Tertulis dalam baleid tersebut, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk:
- Melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Pusat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain tugas melakukan kerjasama pertukaran data, Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Indonesia juga menghimbau untuk melaksanakan tugas yang telah diinstruksikan dengan penuh tanggung jawab yang mulai berlaku pada tanggal instruksi tersebut dikeluarkan yaitu pada tanggal 6 Januari 2022.