a. | Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).Dalam hal ini yang dimaksud Entitas Induk tersebut merupakan Entitas Induk yang :
Selain itu Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak diperbolehkan menunjuk Entitas Konstituen lainnya untuk menggantikannya dalam penyampaian CbCR, baik di Indonesia maupun di luar negeri. | ||||||||||
b. | Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen yang Entitas Induknya merupakan subjek pajak luar negeri.Dalam hal ini Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut wajib untuk menyampaikan CbCR sepanjang negara asal Entitas Induk tersebut :
Apabila Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk Entitas Konstituen di luar Indonesia sebagai pengganti Entitas Induk, Wajib Pajak Dalam Negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan CbCR sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Untuk memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak, apakah Wajib Pajak sudah diwajibkan menyampaikan CbCR atau tidak, maka Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi terlebih dahulu. |
Notifikasi CbCR
Notifikasi CbCR merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara.
Apakah semua Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan penyampaian Notifikasi CbCR?
Sebagai Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi diharuskan menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam hal Wajib Pajak merupakan pihak yang diwajibkan CbCR, Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan CbCR bersamaan dengan penyampaian Notifikasi CbCR tersebut.
Kapan penyampaian Notifikasi CbCR harus dilakukan ?
• | Untuk Tahun Pajak 2016, penyampaian Notifikasi CbCR dilakukan 16 (enam belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. |
• | Untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya, penyampaian Notifikasi CbCR dilakukan 12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. |
Bagaimana menyampaikan Notifikasi CbCR?
Penyampaian tersebut dilakukan melalui laman DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. Terhadap penyampaian notifikasi CbCR yang dimaksud akan diberikan Tanda Terima setelah dilakukannya penyampaian. Tanda terima penyampaian tersebut setelahnya harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.
Apa saja yang terdapat didalam Notifikasi CbCR?
Didalam laporan Notifikasi CbCR terdapat pernyataan mengenai:
• | indentifikasi Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan Entitas Induk, |
• | Indentifikasi Wajib Pajak Dalam Negeri yang bubkan merupakan Entitas induk, dan |
• | Pernyataan kewajiban penyampaian Laporan CbCR. |
Kewajiban Notifikasi CbCR Tahun 2019
Dapat disimpulkan bahwa untuk Tahun Pajak 2019, penyampaian Notifikasi CbCR dapat disampaikan paling lambat pada 31 Desember Tahun 2020 (akhir bulan ini). Dalam penyampaian Notifikasi CbCR didalamnya terdapat Identifikasi mengenai wajib atau tidaknya untuk melakukan penyampaian CbCR. Penyampaian Notifikasi CbCR tersebut diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen (anak perusahaan) atau Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi. Setelah sukses melakukan notifikasi CbCR 2019 secara online, maka akan didapatkan tanda terima notifikasi CbCR 2019 yang merupakan lampiran wajib dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.
Untuk panduan pengisian Notifikasi CbCR dapat diunduh pada link berikut ini:
– | Primary Filling : klik disini. (https://ortax.org/ortax/?mod=bulletin&page=show&id=18&q=&hlm=1) |
– | Local Filling : klik disini. (Â https://ortax.org/ortax/?mod=bulletin&page=show&id=19&q=&hlm=1) |