Setelah mendapatkan surat keterangan Amnesti Pajak, seluruh Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dan/atau repatriasi harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2017 memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) paling singkat 3 tahun. Laporan yang dimaksud meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan yang disampaikan dalam bentuk:
- formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau
- dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Format kedua laporan tersebut mengikuti contoh pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2017 yaitu sebagai berikut:
1. Format Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
2. Format Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI