Pengawasan dalam rangka Tax Amnesty terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty salah satunya dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 14/PJ/2018, pengawasan tersebut dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. | pengawasan terhadap kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya, |
2. | pengawasan terhadap kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya, |
3. | pengawasan terhadap Harta yang disampaikan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi Wajib Pajak (taxbase), |
4. | pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan, |
5. | pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan, |
6. | pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE – 39/PJ/2015 yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.