Ini Syarat Bagi Perusahaan Menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

1Sehubungan dengan diterbitkannya ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan hak dan/atau kewajiban perpajakan meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak melalui aplikasi perpajakan. Adapun dalam ketentuan terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi PJAP meliputi persyaratan administratif dan teknis. Berikut penjelasan detail mengenai persyaratan tersebut:
 
  • Persyaratan administratif meliputi:
    1. Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
    2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    3. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
      1. Telah menyampaikan:
        1. SPT tahunan PPh untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu; dan
        2. SPT masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu;
      2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
      3. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
      4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    4. Dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung;
    5. Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    6. Memiliki perencanaan bisnis (business plan); dan
    7. Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan).
  • Persyaratan teknis meliputi:
    1. Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
    2. Memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
      1. Hak dan kewajiban PJAP sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi, dan
      2. Penyelesaian sengketa antara PJAP dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait