Ini Poin-Poin Penting Revisi Aturan CFC Rules

1Pemerintah telah merevisi peraturan terkait Controlled Foreign Company (CFC) rules yang sebelumnya diatur dalam PMK-107/PMK.03/2017 (PMK-107). Revisi peraturan terkait CFC rules yang direalisasikan dalam PMK-93/PMK.03/2019 (PMK-93) ini membedakan antara pendapatan yang bersifat pasif dan aktif, tetapi lebih difokuskan kepada penjelasan tentang pendapatan yang bersifat pasif. Di samping itu, dalam aturan baru tersebut juga merubah basis pengenaan pajak yang awalnya berdasarkan laba setelah pajak menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu saja. Berikut pokok-pokok perubahan terkait dengan aturan terbaru CFC rules:

DeskripsiPMK-107PMK-93
Jenis penghasilan tertentu yang termasuk dalam Deemed DividendTidak diatur secara rinci
  1. Dividen, kecuali dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
  2. Bunga, kecuali bunga yang diterima BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh WPDN yang memiliki izin usaha bank. Termasuk bunga yang diterima BULN Nonbursa terkendali dari transaksi langsung/tidak langsung dengan WPDN yang memiliki afiliasi dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut
  3. Sewa, berupa:
    1. Sewa yang diterima BULN Nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanah/bangunan
    2. Sewa selain sewa pada angka 1, yang diterima BULN Nonbursa terkendali dari transaksi afiliasi dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut.
  4. Royalti, dan
  5. Keuntungan karena penjualan/pengalihan harta
Dasar pengenaan Deemed Dividend
Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung
Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung

Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung
  1. Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikali persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung
Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung

Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung

  1. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikali persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
Penghitungan besarnya Deemed Dividend apabila BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki bersama-sama (dimiliki WPDN dengan BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau tidak langsung)
  1. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai Pasal 4 ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dihitung dengan mengalikan penyertaan modal WPDN dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
  1. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan Pasal 4 ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dihitung dengan mengalikan penyertaan modal WPDN dengan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
Definisi laba setelah pajak dan jumlah neto setelah pajakLaba setelah pajak

Laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai LK berdasarkan SAK yang berlaku di negara bersangkutan, setelah dikurangi PPh terutang di negara tersebut

Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu
jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:

  1. Biaya 3M (endapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu)
  2. Bagian PPh terutang, dibayar/dipotong atas penghasilan tertentu (apabila terdapat PPh terutang, dibayar/dipotong atas penghasilan tertentu tersebut)
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait