Pemerintah telah merevisi peraturan terkait Controlled Foreign Company (CFC) rules yang sebelumnya diatur dalam PMK-107/PMK.03/2017 (PMK-107). Revisi peraturan terkait CFC rules yang direalisasikan dalam PMK-93/PMK.03/2019 (PMK-93) ini membedakan antara pendapatan yang bersifat pasif dan aktif, tetapi lebih difokuskan kepada penjelasan tentang pendapatan yang bersifat pasif. Di samping itu, dalam aturan baru tersebut juga merubah basis pengenaan pajak yang awalnya berdasarkan laba setelah pajak menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu saja. Berikut pokok-pokok perubahan terkait dengan aturan terbaru CFC rules:
Deskripsi | PMK-107 | PMK-93 |
Jenis penghasilan tertentu yang termasuk dalam Deemed Dividend | Tidak diatur secara rinci |
|
Dasar pengenaan Deemed Dividend | Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung
| Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung
|
Penghitungan besarnya Deemed Dividend apabila BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki bersama-sama (dimiliki WPDN dengan BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau tidak langsung) |
|
|
Definisi laba setelah pajak dan jumlah neto setelah pajak | Laba setelah pajak Laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai LK berdasarkan SAK yang berlaku di negara bersangkutan, setelah dikurangi PPh terutang di negara tersebut | Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:
|