Dewa Suartama
17 Februari 2025
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini dilakukan sebagai upaya DJP untuk mempermudah PKP dalam membuat faktur pajak akibat kendala yang timbul di Coretax.
Meskipun akses pembuatan faktur pajak dibuka kembali, namun terdapat faktur pajak yang tidak dapat dibuat di e-Faktur Desktop.
Terdapat empat jenis faktur pajak yang saat ini pembuatannya tidak dapat dilakukan di e-Faktur Desktop. Berikut penjelasannya.
Untuk membuat faktur pajak pada e-Faktur Desktop, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Meskipun terdapat perbedaan digit NSFP pada kedua sistem, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Sistem akan menambahkan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.
Meskipun pembuatan faktur pajak dilakukan di e-Faktur Desktop, DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Categories:
Tax Alert13 Februari 2025