Tax Alert

Ini Jenis Faktur Pajak yang Tidak Bisa Dibuat di e-Faktur Desktop

Dewa Suartama

17 Februari 2025

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini dilakukan sebagai upaya DJP untuk mempermudah PKP dalam membuat faktur pajak akibat kendala yang timbul di Coretax.

Meskipun akses pembuatan faktur pajak dibuka kembali, namun terdapat faktur pajak yang tidak dapat dibuat di e-Faktur Desktop. 

Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dibuat di e-Faktur Desktop

Terdapat empat jenis faktur pajak yang saat ini pembuatannya tidak dapat dilakukan di e-Faktur Desktop. Berikut penjelasannya.

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 07. Kode ini digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau PPN Ditanggung Pemerintah. Pembuatan faktur pajak 07 mulai dari masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Hal ini dikarenakan data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP.
  2. Pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 06. Faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT refund.
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  4. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025. PKP tersebut tidak dapat menggunakan e-Faktur Desktop karena tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Desktop dan e-Nofa, serta tidak memiliki sertifikat elektronik .p12 yang digunakan untuk penandatanganan faktur pajak.

Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop

Untuk membuat faktur pajak pada e-Faktur Desktop, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Meskipun terdapat perbedaan digit NSFP pada kedua sistem, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Sistem akan menambahkan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.

Meskipun pembuatan faktur pajak dilakukan di e-Faktur Desktop, DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA