Ini Cara Atasi Error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi

Envato Elements

Untuk melakukan perekaman bukti potong pada e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat menggunakan skema impor dengan file excel. Namun, pada saat melakukan impor, dimungkinkan terjadi kendala, salah satunya error dengan status IO Exception.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak memberikan beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi.

Pertama, unduh ulang form skema impor, isi sesuai petunjuk, upload ulang. Untuk mengunduh skema impor e-Bupot Unifikasi, Anda dapat masuk ke e-Bupot Unifikasi pada akun DJP Online. Kemudian, pada tab Pajak Penghasilan, pilih menu Impor Bupot. Tautan untuk mengunduh skema impor dapt dilihat pada panduan pengisian di bagian kiri layar.

Kedua, Anda dapat mencoba memecah jumlah bukti potong yang ingin di impor menjadi beberapa file. Misalnya, untuk mengimpor 1000 bukti potong, impor dua file excel yang masing-masing berisi 500 bukti potong.

Ketiga, Anda dapat mencoba melakukan pengaturan pada browser seperti melakukan clear cache dan cookies, atau pilih mode incognito/private window pada browser. Selain itu, Anda dapat mencoba melakukan impor bukti potong dengan browser/perangkat yang berbeda.

Apabila masih terkendala, Anda dapat datang ke KPP terdaftar untuk meminta bantuan pengecekan oleh petugas pajak.

Ingin Melakukan Pengelolaan e-Bupot Unifikasi Lebih Mudah?

Administrasi PPh Potput seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain melalui aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Anda juga dapat membuat bukti potong hingga pelaporan SPT Masa melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) salah satunya adalah Pajak Express yang dikembangkan oleh Ortax.

Dengan menggunakan aplikasi Pajak Express, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan untuk banyak cabang ataupun grup usaha dengan fitur multi NPWP. Selain itu, Pajak Express juga dapat diakses multi user, dengan sistem workspace, serta pengaturan role access untuk setiap user.

Anda juga dapat berkolaborasi dengan kami lewat API Integration PajakExpress untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data perpajakan dari aplikasi Internal, SAP, ERP/aplikasi lainnya dengan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Klik tautan di bawah ini untuk berkonsultasi dengan tim kami.

Categories: Tax Alert,

Artikel Terkait