Ini 7 Bentuk Indikasi Risiko Transfer Pricing yang Dilakukan WP

Tujuh ResikoDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kepala KPP dapat melakukan identifikasi atas Wajib Pajak (WP) yang terindikasi memiliki modus-modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018, salah satu indikasi modus ketidakpatuhan yaitu WP yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Bentuk aggressive tax planning antara lain: memiliki rasio pinjaman terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) di atas 4:1, memiliki Controlled Foreign Company (CFC) dan terdapat indikasi risiko transfer pricing.

Lebih lanjut indikasi risiko transfer pricing yang dilakukan WP meliputi 7 (Tujuh) hal. Pertama, WP mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif efektif pajak lebih rendah. Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, WP mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya. Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb. Keenam, performa keuangan WP berbeda dengan performa keuangan industri. Terakhir yaitu, WP mengalami kerugian selama 3 (tiga) Tahun Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.    

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait