Ini 15 Wajib Pajak yang Wajib Menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 mulai September 2017

ebupotUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 mengenai penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Kewajiban penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 ini dimulai untuk Masa Pajak September 2017. Berikut ini 15 Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 :

NoNama Wajib Pajak
1PT BANK CENTRAL ASIA TBK
2PT GAJAH TUNGGAL TBK
3PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
4PT ANEKA TAMBANG
4PT PERTAMINA (PERSERO)
6PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
7PT PELABUHAN INDONESIA II
8PT SUCOFINDO
9BUT DAIWA HOUSE INDUSTRY CO, LTD
10PT SURYA TOTO INDONESIA
11DANA PENSIUN BRI
12PT BANK ICBC INDONESIA
13PT AJ. SEQUIS LIFE
14PT VALDO INTERNATIONAL
15PT PERUSAHAAN BONGKAR MUAT TANGGUH SAMUDERA JAYA

Simak aturan selengkapnya mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 23/26 serta Bentuk  Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan e-Bupot 23/26 dalam PER-04/PJ/2017.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait