Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ingin Mencabut SPPH? Berikut Ketentuannya

djponline.pajak.go.id

Mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam mengungkapkan harta, peserta PPS harus menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Merujuk Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 (PMK-196/2021), SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK-196/2021, bahwa peserta PPS bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari satu kali. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya apabila terdapat beberapa kondisi. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mencabut SPPH yang telah disampaikan. Pencabutan SPPH tersebut dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Wajib Pajak mencabut SPPH dengan cara menyampaikan SPPH pencabutan yang isian kolom Harta, Utang, dan Harta Bersihnya bernilai 0 (nol). Kemudian Surat Keterangan secara elektronik akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH pencabutan disampaikan lengkap. Jika terdapat kelebihan pembayaran PPh final, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH berlaku beberapa ketentuan. Pertama, Surat Keterangan yang telah diterbitkan atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH, batal demi hukum. Kedua, Surat Keterangan atas Pencabutan SPPH berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH. Ketiga, Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. Keempat, kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan tentang manfaat/ fasilitas karena mengikuti PPS. Dengan mencabut SPPH, Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.