Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas SPPH. Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta Bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan.
Pembetulan dapat dilakukan terkait kesalahan penulisan dan/atau penghitungan dalam Surat Keterangan. Sedangkan pembatalan dapat dilakukan apabila diketahui Wajib Pajak mengungkapkan Harta Bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan.
Surat Klarifikasi Kepada Wajib Pajak
Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final, maka akan diterbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak. Atas surat klarifikasi yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran, maka wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh yang kurang dibayar dan/atau memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
Surat Pembetulan atau Pembatalan
Ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, apabila Wajib Pajak yang mendapatkan surat klarifikasi tidak melunasi PPh kurang bayar, menyatakan kelebihan pembayaran, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan diterbitkan surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan.
Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Pembayaran PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setor 427 dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN. Pembayaran PPh final PPS tidak dapat dilakukan melalui Pemindahbukuan.
Sedangkan apabila terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.