Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan NPWP format 16 digit. Format tersebut telah diakomodasi dalam berbagai layanan administrasi milik DJP, sehingga berdampak pada perubahan dokumen perpajakan yang diterbitkan. Lewat Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/PJ/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan contoh perubahan format tersebut.
Dalam hal sistem DJP telah mengakomodasi NPWP format 16 digit, identitas wajib pajak (WP) dengan status NPWP Pusat (WP badan dan WP orang pribadi bukan penduduk) akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini.
Pada bagian NPWP akan muncul NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Selain itu, akan ditampilkan juga NITKU. Berbeda dengan format sebelumnya, format baru NPWP hanya menggunakan angka, tidak menggunakan tanda “.” maupun tanda “-”.
Untuk wajib pajak yang sebelumnya menggunakan NPWP Cabang, identitas dalam dokumen perpajakan akan ditampilkan seperti gambar berikut ini.
Pada bagian NPWP, akan ditampilkan NPWP 15 digit cabang dan NPWP 16 digit pusat. Pada bagian NITKU, akan ditampilkan NITKU cabang.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, pada bagian NPWP akan ditampilkan NPWP 15 digit pusat dan NIK, serta akan ditampilkan NITKU pusat. Contoh format dapat dilihat pada gambar berikut:
Tak jauh berbeda dengan yang berstatus pusat, pada kolom NPWP untuk WP orang pribadi penduduk dengan NPWP cabang (seperti Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) akan ditampilkan NPWP cabang dan NIK. Selain itu, ditampilkan juga NITKU cabang.
Dalam hal NPWP milik WP belum padan, cetakan formulir atau dokumen perpajakan akan menampikan NPWP dengan format 15 digit baik untuk NPWP pusat maupun NPWP cabang.