Haula Rosdiana, Guru Besar Perpajakan UI, Raih Rekor Muri

haula rosdiana raih muri sewindu pengabdian
Dokumen Istimewa

Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, mendapat Rekor Muri sebagai Guru Besar Wanita pertama dan termuda dibidang Kebijakan Pajak. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara ‘Sewindu Pengabdian Guru Besar’ yang digelar di Gedung M Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Depok. Acara tersebut juga digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu 2021. Haula Rosdiana juga menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul ‘Inspirasi Penguatan Peran Perempuan dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa’.

Haula Rosdiana menyampaikan bahwa pajak adalah darahnya negara, sehingga pajak sangat menentukan eksistensi negara.

“Jika bahasa seorang filosof pajak adalah nadi negara, maka saya katakan menurut saya pajak adalah darah negara, jadi pajak adalah nyawa yang menentukan eksistensi negara. Selain itu pajak adalah kunci termudah bagi negara untuk mendapatkan income tanpa harus meminjam dan membayar bunga,” ungkapnya, Rabu (22/12/2021).

Selanjutnya, perempuan yang kini merupakan Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menambahkan bahwa acara ini dimaksudkan untuk merefleksikan kembali apa yang telah ia lakukan selama 8 tahun.

Tentang Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si

Haula Rosdiana menyelesaikan program sarjana Ilmu Administrasi Fiskal pada tahun 1993 di Program Sarjana (S1) Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Program Magister (S2) Administrasi dan Kebijakan Perpajakan di Program Pascasarjana Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI pada tahun 1998, dan Program Doktor (S3) di Program Pascasarjana Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI pada tahun 2007.

Ia memulai kariernya sejak tahun 1992 sebagai asisten dosen mata kuliah Studi Kasus Perpajakan Internasional pada Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal. Pada tanggal 1 Maret 2013, Haula Rosdiana diangkat menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI, dan dikukuhkan pada tanggal 12 Juni 2013 dengan judul pidato ‘Spektrum Teori Perpajakan Untuk Pembangunan Sistem Perpajakan Indonesia Menuju Persaingan Pajak Global’.

Dalam bidang akademik, Haula Rosdiana menggagas berbagai rekonstruksi teori perpajakan, di antaranya Supply Side Tax Policy, Cost of Taxation, serta Cost of State Levies. Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan ilmiah, khususnya penelitian yang berkaitan dengan kebijakan publik, kebijakan fiskal, hingga kebijakan mengenai pungutan negara. Selain itu, Haula Rosdiana berkontribusi sebagai staf ahli DPR dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Perpajakan di tahun 2006-2009.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait