Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan tata cara administrasi pengenaan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
DJP dalam Laporan Kinerja Tahun 2025 menjelaskan bahwa konsep final Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (RPER Dirjen) terkait pelaksanaan GMT telah tersedia pada kuartal III/2025 dan telah diajukan proses co-sign eksternal kepada Direktorat Perpajakan Internasional melalui nota dinas resmi. Kemudian, pada kuartal IV/2025, RPER Dirjen tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II.
"Sampai dengan triwulan IV/2025, RPER Pelaksanaan Pajak Minimum Global telah dilakukan proses harmonisasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II," tulis DJP dalam Lakin 2025.
Sejalan dengan penyusunan RPER tersebut, DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional juga telah melaksanakan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 pada kuartal III/2025, guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan pelaku usaha, mengingat kompleksitas kebijakan GMT yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun sistem administrasi perpajakan.
Sejak awal 2025, Indonesia telah memberlakukan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum sebesar 15%. Secara substansi, ketentuan GMT lewat Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules) mengatur mekanisme top-up tax melalui penerapan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang mulai berlaku pada 2025. Sementara itu, penerapan undertaxed payment rule (UTPR) dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Sebagai informasi, seluruh kewajiban administrasi terkait pajak minimum global sebagaimana diatur dalam PMK 136/2024 beserta peraturan pelaksanaannya mulai wajib disampaikan kepada DJP pada 2027. DJP juga akan memulai implementasi exchange of information terkait dengan pajak minimum global pada 2027.
