Hadiah dari Bank ke Nasabah Dipotong PPh Final 20%?

gambar1Dalam industri perbankan tentunya sudah menjadi hal yang lumrah bagi Bank untuk memberikan hadiah cuma-cuma kepada seluruh nasabahnya. Hal ini salah satunya dilatarbelakangi untuk menjaga hubungan antara Bank dengan para nasabahnya ditinjau dari proses bisnis. Namun bagaimana dengan aspek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian hadiah tersebut?  Berikut ini contoh studi kasus mengenai pemberian hadiah yang diberikan oleh Bank kepada seluruh nasabahnya yang diatur pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 :
PT Bank Negara yang bergerak dalam industri perbankan membuat suatu kebijakan dengan memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di Bank Negara. Adapun kebijakan pemberian hadiah kepada nasabah sebagai berikut :

  1. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp 200.000
  2. Sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp 5.000.000.

Atas pemberian hadiah kepada nasabahnya, berikut aspek perpajakan yang harus diketahui oleh masing-masing pihak :

  1. Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut bukanlah merupakan objek pemotongan PPh bagi PT Bank Negara. Namun bagi nasabah, atas hadiah novel tersebut  merupakan penghasilan yang wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.
  2. Alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT Bank Negara.

Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada nasabah tertentu, tersebut PT Negara wajib memotong PPh yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPh yang bersifat final atas bunga tabungan atau bunga deposito, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut. Sehingga PT Bank Care Indonesia wajib melakukan pemotongan PPh Final sebesar = 20% x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000

Melihat studi kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pemberian hadiah kepada seluruh pihak tanpa diundi dapat langsung dikategorikan sebagai bukan objek pemotongan PPh. Namun bila hadiah diberikan kepada tidak semua pihak dapat dikategorikan sebagai objek pemotongan pajak. Dalam hal pemberian hadiah dilakukan oleh pihak Bank kepada nasabah namun dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu (tidak semua pihak menerima), atas hadiah tersebut dianggap sebagai bunga tabungan yang dikenakan tarif PPh Final sebesar 20%. Hal itu dikarenakan hadiah yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada Bank.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait