Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan Pendidikan
PPh atas Yayasan Pendidikan
- Originaly posted by hanif:
akan lebih mengarah ke sisa lebih fiskal?
Justru kebalikannya, rekan…
Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
Meskipun berhubungan dengan 3M, bukankah tidak secara otomatis DE?
Jadi batasan tsb lebih cenderung ke penghitungan sisa lebih secara komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
akan lebih mengarah ke sisa lebih fiskal?Justru kebalikannya, rekan…
Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
Meskipun berhubungan dengan 3M, bukankah tidak secara otomatis DE?
Jadi batasan tsb lebih cenderung ke penghitungan sisa lebih secara komersial sebelum dilakukan koreksi fiskalApakah kata kuncinya adalah "biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung" ini ?
Salam
- Originaly posted by simonalim:
menurut saya setuju paling maximal sisa lebh tersebut yg dapat ditanamkan kembali tidak sampai 400.
100 tersebut kena Pajak karena bukan 3M dan uang tersebut sdh tdk ada mana mungkin bs utk ditamamkan kembali.
Salammaksudnya bisa dijelaskan rekan Simon?
Salam
Pasal 6 UU 36 Th 2008
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
biaya pembelian bahan;
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
bunga, sewa, dan royalti;
biaya perjalanan;
biaya pengolahan limbah;
premi asuransi;
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
biaya administrasi; dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan;menurut saya setuju paling maximal sisa lebh tersebut yg dapat ditanamkan kembali tidak sampai 400.
100 tersebut kena Pajak karena bukan 3M dan uang tersebut sdh tdk ada mana mungkin bs utk ditamamkan kembali.
Salamkalau menurut saya sh atas 200jt hasil deviden tersebut tetap terhutang pph badan terlepas dari nilai yg akan di investasikan tersebut lebih besar karna include pendapatan deviden, dan atas biaya yg tidak berhubungan dgn 3M 100jt tidak ada koreksi positif lagi jd pure nilai pajak terhutang nya hanya dari pengasilan deviden setelah dikurangi kredit pajak nya. dasarnya karena penghasilan deviden tersebut bukan merupakan kegiatan operasional dari lembaga pendidikan itu sediri sejalan dgn pengertian ini selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
- Originaly posted by rudiaja:
kalau menurut saya sh atas 200jt hasil deviden tersebut tetap terhutang pph badan terlepas dari nilai yg akan di investasikan tersebut lebih besar karna include pendapatan deviden, dan atas biaya yg tidak berhubungan dgn 3M 100jt tidak ada koreksi positif lagi jd pure nilai pajak terhutang nya hanya dari pengasilan deviden setelah dikurangi kredit pajak nya. dasarnya karena penghasilan deviden tersebut bukan merupakan kegiatan operasional dari lembaga pendidikan itu sediri sejalan dgn pengertian ini selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
Pendapat rekan rudiaja perlu dipikirkan karena berdasar.
- Originaly posted by hanif:
Pasal 6 UU 36 Th 2008
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Untuk menghit laba fiskal harus juga memperhatikan Ps 9 UU PPh..
- Originaly posted by rudiaja:
dasarnya karena penghasilan deviden tersebut bukan merupakan kegiatan operasional dari lembaga pendidikan itu sediri sejalan dgn pengertian ini selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
Dividen adalah ph lain-lain/ph di luar usaha/other income, merupakan objek PPh non final
Kecuali ketentuannya berbunyi :
Merupakan ph tersendiri dan dikenakan PPh tersendiri..Misalnya saja sisa lebih tidak diinvestasikan kembali, trus dividen dikenai PPh tersendiri, cara ngetungnya gimana? Pake tarif seperti apa? Tarif 25%, 12,5%, atau 25% & 12,5%?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Pasal 6 UU 36 Th 2008(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Untuk menghit laba fiskal harus juga memperhatikan Ps 9 UU PPh..
Sangat sependapat.
Tujuan saya mengutip pasal tersebut adalah untuk memberikan gambaran bahwa apa yang diatur di dalam pasal tersebut mirip dengan yang digunakan dalam PER No. 44 Tahun 2009.
Apakah hal ini secara tidak langsung menggambarkan bahwa yang dimaksud dengan sisa lebih di dalam PER tersebut adalah sisa lebih fiskal?.
Walaupun saya juga jadi bingung dengan faktanya bahwa bila yang diakui adalah angka 500 Juta, bukan yang 400 juta sebagai sisa lebih, uangnya dari mana?.
Sebab, Kas riil yang ada hanya berjumlah 400 juta.Mohon opininya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Tujuan saya mengutip pasal tersebut adalah untuk memberikan gambaran bahwa apa yang diatur di dalam pasal tersebut mirip dengan yang digunakan dalam PER No. 44 Tahun 2009.
Apakah hal ini secara tidak langsung menggambarkan bahwa yang dimaksud dengan sisa lebih di dalam PER tersebut adalah sisa lebih fiskal?.Sisa lebih fiskal, apabila menggunakan Ps 6 dan sekaligus ps 9 UU PPh, rekan
Sedangkan dalam Per-44, merujuk Ps 6…Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Bukankah di sini terdapat beda tetap dan beda waktu?Kecuali berbunyi :
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan fiskal, termasuk: - Originaly posted by hanif:
Walaupun saya juga jadi bingung dengan faktanya bahwa bila yang diakui adalah angka 500 Juta, bukan yang 400 juta sebagai sisa lebih, uangnya dari mana?.
Sebab, Kas riil yang ada hanya berjumlah 400 juta.Silahkan baca Ps 3 Per-44, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Sisa lebih fiskal, apabila menggunakan Ps 6 dan sekaligus ps 9 UU PPh, rekan
Sedangkan dalam Per-44, merujuk Ps 6…Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Bukankah di sini terdapat beda tetap dan beda waktu?Kecuali berbunyi :
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan fiskal, termasuk:Apakah artinya rekan begawan berpendapat bahwa bila ada pengeluaran yayasan yang termasuk pasal 9 bagi yayasan akan boleh dikurangkan untuk memperoleh sisa lebih?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Walaupun saya juga jadi bingung dengan faktanya bahwa bila yang diakui adalah angka 500 Juta, bukan yang 400 juta sebagai sisa lebih, uangnya dari mana?.
Sebab, Kas riil yang ada hanya berjumlah 400 juta.Silahkan baca Ps 3 Per-44, rekan..
Sudah saya baca dan saya juga sependapat dengan rekan begawan bahwa arahnya adalah sisa lebih komersial.
Namun demikian, yang masih tanda tanya bagi saya itu adalah defenisi sisa lebih yang ada di pasal 1 nya. Rasanya kok lebih ke sisa lebih fiskal ya?Salam
- Originaly posted by hanif:
Namun demikian, yang masih tanda tanya bagi saya itu adalah defenisi sisa lebih yang ada di pasal 1 nya. Rasanya kok lebih ke sisa lebih fiskal ya?
Coba kita "kombinasikan" ketentuan Ps 1 angka 1 dan Pasal 3, apa yang dapat kita simpulkan?
Kembali ke biaya 3M, misal :
Ph bruto ……………………..= 1.000
Biaya 3M :
Pemberian natura = 100
Biaya lainnya …… = 600
Jumlah biaya ……………… = 700
Laba/sisa lebih ……………..= 300 —> bukankah ini sisa lebih komersial? Dan bukankah penghitungan seperti ini memenuhi ketentuan Ps 1 angka 1 Per-44?