Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas Yayasan Pendidikan

  • PPh atas Yayasan Pendidikan

     begawan5060 updated 11 years, 5 months ago 5 Members · 68 Posts
  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 10:11 pm
    Originaly posted by hanif:

    akan lebih mengarah ke sisa lebih fiskal?

    Justru kebalikannya, rekan…

    Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    Meskipun berhubungan dengan 3M, bukankah tidak secara otomatis DE?
    Jadi batasan tsb lebih cenderung ke penghitungan sisa lebih secara komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal

  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 10:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    akan lebih mengarah ke sisa lebih fiskal?

    Justru kebalikannya, rekan…

    Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    Meskipun berhubungan dengan 3M, bukankah tidak secara otomatis DE?
    Jadi batasan tsb lebih cenderung ke penghitungan sisa lebih secara komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal

    Apakah kata kuncinya adalah "biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung" ini ?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2012 at 12:49 am
    Originaly posted by simonalim:

    menurut saya setuju paling maximal sisa lebh tersebut yg dapat ditanamkan kembali tidak sampai 400.
    100 tersebut kena Pajak karena bukan 3M dan uang tersebut sdh tdk ada mana mungkin bs utk ditamamkan kembali.
    Salam

    maksudnya bisa dijelaskan rekan Simon?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2012 at 12:51 am

    Pasal 6 UU 36 Th 2008

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

    biaya pembelian bahan;
    biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    bunga, sewa, dan royalti;
    biaya perjalanan;
    biaya pengolahan limbah;
    premi asuransi;
    biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    biaya administrasi; dan
    pajak kecuali Pajak Penghasilan;

  • Simonalim

    Member
    4 December 2012 at 6:46 am

    menurut saya setuju paling maximal sisa lebh tersebut yg dapat ditanamkan kembali tidak sampai 400.
    100 tersebut kena Pajak karena bukan 3M dan uang tersebut sdh tdk ada mana mungkin bs utk ditamamkan kembali.
    Salam

  • rudiaja

    Member
    4 December 2012 at 10:35 am

    kalau menurut saya sh atas 200jt hasil deviden tersebut tetap terhutang pph badan terlepas dari nilai yg akan di investasikan tersebut lebih besar karna include pendapatan deviden, dan atas biaya yg tidak berhubungan dgn 3M 100jt tidak ada koreksi positif lagi jd pure nilai pajak terhutang nya hanya dari pengasilan deviden setelah dikurangi kredit pajak nya. dasarnya karena penghasilan deviden tersebut bukan merupakan kegiatan operasional dari lembaga pendidikan itu sediri sejalan dgn pengertian ini selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

  • cbsantoso

    Member
    4 December 2012 at 11:52 am
    Originaly posted by rudiaja:

    kalau menurut saya sh atas 200jt hasil deviden tersebut tetap terhutang pph badan terlepas dari nilai yg akan di investasikan tersebut lebih besar karna include pendapatan deviden, dan atas biaya yg tidak berhubungan dgn 3M 100jt tidak ada koreksi positif lagi jd pure nilai pajak terhutang nya hanya dari pengasilan deviden setelah dikurangi kredit pajak nya. dasarnya karena penghasilan deviden tersebut bukan merupakan kegiatan operasional dari lembaga pendidikan itu sediri sejalan dgn pengertian ini selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    Pendapat rekan rudiaja perlu dipikirkan karena berdasar.

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 6 UU 36 Th 2008

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    Untuk menghit laba fiskal harus juga memperhatikan Ps 9 UU PPh..

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 1:48 pm
    Originaly posted by rudiaja:

    dasarnya karena penghasilan deviden tersebut bukan merupakan kegiatan operasional dari lembaga pendidikan itu sediri sejalan dgn pengertian ini selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    Dividen adalah ph lain-lain/ph di luar usaha/other income, merupakan objek PPh non final

    Kecuali ketentuannya berbunyi :
    Merupakan ph tersendiri dan dikenakan PPh tersendiri..

    Misalnya saja sisa lebih tidak diinvestasikan kembali, trus dividen dikenai PPh tersendiri, cara ngetungnya gimana? Pake tarif seperti apa? Tarif 25%, 12,5%, atau 25% & 12,5%?

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Pasal 6 UU 36 Th 2008

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    Untuk menghit laba fiskal harus juga memperhatikan Ps 9 UU PPh..

    Sangat sependapat.

    Tujuan saya mengutip pasal tersebut adalah untuk memberikan gambaran bahwa apa yang diatur di dalam pasal tersebut mirip dengan yang digunakan dalam PER No. 44 Tahun 2009.
    Apakah hal ini secara tidak langsung menggambarkan bahwa yang dimaksud dengan sisa lebih di dalam PER tersebut adalah sisa lebih fiskal?.
    Walaupun saya juga jadi bingung dengan faktanya bahwa bila yang diakui adalah angka 500 Juta, bukan yang 400 juta sebagai sisa lebih, uangnya dari mana?.
    Sebab, Kas riil yang ada hanya berjumlah 400 juta.

    Mohon opininya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tujuan saya mengutip pasal tersebut adalah untuk memberikan gambaran bahwa apa yang diatur di dalam pasal tersebut mirip dengan yang digunakan dalam PER No. 44 Tahun 2009.
    Apakah hal ini secara tidak langsung menggambarkan bahwa yang dimaksud dengan sisa lebih di dalam PER tersebut adalah sisa lebih fiskal?.

    Sisa lebih fiskal, apabila menggunakan Ps 6 dan sekaligus ps 9 UU PPh, rekan
    Sedangkan dalam Per-44, merujuk Ps 6…

    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    Bukankah di sini terdapat beda tetap dan beda waktu?

    Kecuali berbunyi :
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan fiskal, termasuk:

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 3:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    Walaupun saya juga jadi bingung dengan faktanya bahwa bila yang diakui adalah angka 500 Juta, bukan yang 400 juta sebagai sisa lebih, uangnya dari mana?.
    Sebab, Kas riil yang ada hanya berjumlah 400 juta.

    Silahkan baca Ps 3 Per-44, rekan..

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2012 at 3:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sisa lebih fiskal, apabila menggunakan Ps 6 dan sekaligus ps 9 UU PPh, rekan
    Sedangkan dalam Per-44, merujuk Ps 6…

    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    Bukankah di sini terdapat beda tetap dan beda waktu?

    Kecuali berbunyi :
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan fiskal, termasuk:

    Apakah artinya rekan begawan berpendapat bahwa bila ada pengeluaran yayasan yang termasuk pasal 9 bagi yayasan akan boleh dikurangkan untuk memperoleh sisa lebih?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Walaupun saya juga jadi bingung dengan faktanya bahwa bila yang diakui adalah angka 500 Juta, bukan yang 400 juta sebagai sisa lebih, uangnya dari mana?.
    Sebab, Kas riil yang ada hanya berjumlah 400 juta.

    Silahkan baca Ps 3 Per-44, rekan..

    Sudah saya baca dan saya juga sependapat dengan rekan begawan bahwa arahnya adalah sisa lebih komersial.
    Namun demikian, yang masih tanda tanya bagi saya itu adalah defenisi sisa lebih yang ada di pasal 1 nya. Rasanya kok lebih ke sisa lebih fiskal ya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 3:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    Namun demikian, yang masih tanda tanya bagi saya itu adalah defenisi sisa lebih yang ada di pasal 1 nya. Rasanya kok lebih ke sisa lebih fiskal ya?

    Coba kita "kombinasikan" ketentuan Ps 1 angka 1 dan Pasal 3, apa yang dapat kita simpulkan?

    Kembali ke biaya 3M, misal :
    Ph bruto ……………………..= 1.000
    Biaya 3M :
    Pemberian natura = 100
    Biaya lainnya …… = 600
    Jumlah biaya ……………… = 700
    Laba/sisa lebih ……………..= 300 —> bukankah ini sisa lebih komersial? Dan bukankah penghitungan seperti ini memenuhi ketentuan Ps 1 angka 1 Per-44?

Viewing 31 - 45 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now