Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan Pendidikan
Mohon pencerahan dari rekan2 ortax.
Saya punya kasus begini.Sebuah Yayasan Pendidikan disamping menyelenggarakan pendidikan juga memiliki investasi saham pada sebuah PT. Tahun 2012 memperoleh dividen sebesar Rp. 200 Juta dan telah dipotong PPh 23 dengan tarif 2%.
Dari kegiatan pendidikan, yayasan tersebut memperoleh :
Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
Biaya2 Operasional……………..700 Juta
Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.Pertanyaannya : Apakah dalam kondisi ini terjadi Lebih atau kurang bayar?
Terima kasih sebelumnya atas sharingnya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
telah dipotong PPh 23 dengan tarif 2%
rekan hanif apa tidak salah ? Mungkin maksud rekan hanif PPh Pasal 23 dengan tarif 15% ?
Originaly posted by hanif:Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
Biaya-biaya Non 3M ? Jadi layak dikoreksi fiskal positif ?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sebuah Yayasan Pendidikan disamping menyelenggarakan pendidikan juga memiliki investasi saham pada sebuah PT. Tahun 2012 memperoleh dividen sebesar Rp. 200 Juta
Originaly posted by hanif:Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
Biaya2 Operasional……………..700 Juta
Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.Bila tidak ada koreksi fiskal maka :
PPh Terutang 25% X 50% X 200jt = 25jt (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
Kredit Pajak PPh Pasal 23 15% X 200jt = 30jt
Jadi LB 5jtMungkin ada rekan-rekan yang berpendapat yang lebih baik ?
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Originaly posted by hanif:
telah dipotong PPh 23 dengan tarif 2%rekan hanif apa tidak salah ? Mungkin maksud rekan hanif PPh Pasal 23 dengan tarif 15% ?
Upssss benar rekan cb…
Trims atas koreksinyaSalam
- Originaly posted by cbsantoso:
Biaya-biaya Non 3M ? Jadi layak dikoreksi fiskal positif ?
Salam
benar rekan cb…
Originaly posted by cbsantoso:Originaly posted by hanif:
Sebuah Yayasan Pendidikan disamping menyelenggarakan pendidikan juga memiliki investasi saham pada sebuah PT. Tahun 2012 memperoleh dividen sebesar Rp. 200 JutaOriginaly posted by hanif:
Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
Biaya2 Operasional……………..700 Juta
Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.Bila tidak ada koreksi fiskal maka :
PPh Terutang 25% X 50% X 200jt = 25jt (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
Kredit Pajak PPh Pasal 23 15% X 200jt = 30jt
Jadi LB 5jtMungkin ada rekan-rekan yang berpendapat yang lebih baik ?
Salam
trims atas responnya rekan cb…
Yang perlu diingat, untuk bentuk yayasan dibidang pendidikan ini, sisa lebih yang mereka peroleh bukan lah objek pajak.
Pertanyaannya adalah, apakah dividen yang merupakan penghasilan diluar usahanya sebagai yayasan pendidikan harus kita pisah dengan sisa lebih?.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.
Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang = 0
Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila hanya 200jt diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang > 0
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang = 0
Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila hanya 200jt diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang > 0
trims responnya rekan begawan…
Originaly posted by begawan5060:maka PPh terutang > 0
ini maksudnya = 0 kan?
O ya, berarti SPT Tahunanya akan LB?. Sebab, atas dividen ada kredit PPh 23 sebesar 15%?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
maka PPh terutang > 0ini maksudnya = 0 kan?
Maksudnya. asumsi kena tarif 12.5% —> PPh terutang = 25jt
sepakat dengan rekan begawan5060 dan rekan hanif,
Originaly posted by hanif:untuk bentuk yayasan dibidang pendidikan ini, sisa lebih yang mereka peroleh bukan lah objek pajak.
Dengan catatan hendak diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan.
Sepanjang sisa lebih akan diinvestasikan kembali untuk membangun sarana pendidikan dalam jangka waktu 5 tahun maka tidak dikenakan PPh. Termasuk pendapatan dari dividen.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
maka PPh terutang > 0ini maksudnya = 0 kan?
Maksudnya. asumsi kena tarif 12.5% —> PPh terutang = 25jt
Sangat dipahami maksudnya…
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Bila tidak ada koreksi fiskal maka :
PPh Terutang 25% X 50% X 200jt = 25jt (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
Kredit Pajak PPh Pasal 23 15% X 200jt = 30jt
Jadi LB 5jtMungkin ada rekan-rekan yang berpendapat yang lebih baik ?
Salam
mengapa diasumsikan tidak ada koreksi fiskal?
Apakah biaya non 3M tidak perlu dikoreksi?
Apakah angka 200 juta dalam perhitungan diatas diambil dari dividen saja?Mohon pencerahannya rekan cb…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang = 0
Apakah tidak perlu dibuat koreksi fiskal untuk biaya non 3M?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah tidak perlu dibuat koreksi fiskal untuk biaya non 3M?
Iya dong…
Dengan demikian, apabila ada koreksi fiskal selalu ada hutang PPh
Contoh :
Sisa lebih komersial = 400jt —> seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.
Sisa lebih fiskal = 500jt
Non objek = 400jt
Objek PPh = 100jt Bagaimana dengan defenisi ini : PER No. 44 Tahun 2009
Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.Salam