Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan Pendidikan
Kalau saya tidak salah tangkap, sisa lebih secara fiskal dalam kasus diatas =
Dari kegiatan pendidikan, yayasan tersebut memperoleh :
Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
Biaya2 Operasional……………..700 Juta –
Sisa Lebih………………………….300 JutaSedang untuk dividen masuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri. Sehingga, perhitungannya akan menjadi :
Sisa lebih = 300 juta———Non Objek
Dividen…………………..200 juta
PPh terutang = 25% x 50% x 200 Juta = 25 Juta
Kredit Pajak……15% x 200 juta…………..30 Juta –
Lebih bayar……………………………………..5 JutaNamun demikian, dalam perhitungan saya ini terasa ada yang aneh.
Sebab, nilai sisa lebih riil yang ada kasnya hanya 200 juta. Sementara,
Nilai sisa lebih yang harus ditanamkan 300 jutaDemikian…..
Mohon koreksinyaSalam
Atau, perhitungannya akan jadi begini :
Penghasilan tersendiri (dividen)……………………..200 juta
Jasa pendidikan…………………..1 M
Biaya komersial…………………..700 Juta
Biaya Non 3 M……………………..100 Juta –
Penghasilan neto komersial………………………….200 juta +
Jumlah Penghasilan neto komersial……………………………….400 Juta
Dikurangi nilai sisa lebih fiskal…………………………………….( 300) juta
Ditambah koreksi positif biaya non komersial………………….100 Juta
Penghasilan neto fiskal…………………………………….. ……….200 jutaPPh terutang = 25% x 50% x 200 Juta = 25 Juta
Kredit Pajak……15% x 200 juta…………..30 Juta –
Lebih bayar……………………………………..5 JutaMohon koreksinya….
Salam
rekan hanif,
Mungkin lebih baik saya beri ilustrasi yang lebih baik.
Sebuah Yayasan Nirlaba bergerak di bidang pendidikan mencatat Laporan Keuangan sebagai berikut :
Pendapatan Jasa Pendidikan 1 M
Pendapatan Dividen 200 jt (kepemilikan kurang dari 25%)
Pendapatan Sumbangan 150jtJumlah Pendapatan 1,35 M
Biaya Operasional 700jt
Biaya Lain-lain 200jtSelisih Lebih = 450jt
Dari Laporan Keuangan diketahui biaya yang harus dikoreksi fiskal positif sebesar 250 jt
Maka untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, koreksi fiskal sebesar :
Pendapatan Sumbangan (150jt)
Biaya yg tdk boleh 250 jt
Jumlah Koreksi Fiskal 100jtPenghasilan Kena Pajak = 450jt + 100jt = 550jt
Yang akan diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan = 300 jt
Maka PPh Terutang = (550jt – 300jt) X 25% X 50% = 31.250.000 jtOriginaly posted by hanif:Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Pengertian saya, yang harus dipisahkan adalah penghasilan bukan obyek pajak seperti sumbangan/hibah.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Sebuah Yayasan Nirlaba bergerak di bidang pendidikan mencatat Laporan Keuangan sebagai berikut :
Pendapatan Jasa Pendidikan 1 M
Pendapatan Dividen 200 jt (kepemilikan kurang dari 25%)
Pendapatan Sumbangan 150jtJumlah Pendapatan 1,35 M
Biaya Operasional 700jt
Biaya Lain-lain 200jtSelisih Lebih = 450jt
Dari Laporan Keuangan diketahui biaya yang harus dikoreksi fiskal positif sebesar 250 jt
Maka untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, koreksi fiskal sebesar :
Pendapatan Sumbangan (150jt)
Biaya yg tdk boleh 250 jt
Jumlah Koreksi Fiskal 100jtPenghasilan Kena Pajak = 450jt + 100jt = 550jt
Yang akan diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan = 300 jt
Maka PPh Terutang = (550jt – 300jt) X 25% X 50% = 31.250.000 jtSependapat..
- Originaly posted by hanif:
Kalau saya tidak salah tangkap, sisa lebih secara fiskal dalam kasus diatas =
Dari kegiatan pendidikan, yayasan tersebut memperoleh :
Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
Biaya2 Operasional……………..700 Juta –
Sisa Lebih………………………….300 JutaSelisih lebih fiskal :
Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
Penerimaan Dividen……………..200jt
Biaya2 Operasional……………..700 Juta –
Sisa Lebih………………………….500 Juta —> secara riil hanya 400jtDengan demikian, meskipun sisa lebih diinvestasikan seluruhnya (komersial) tetap saja ada objek PPh-nya, yaitu hasil koreksi fiskal..
- Originaly posted by hanif:
Bagaimana dengan defenisi ini : PER No. 44 Tahun 2009
Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.Mungkin maksudnya PPh Final.
- Originaly posted by hanif:
Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri —-> dikenai pajak final atau bersifat final..
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, meskipun sisa lebih diinvestasikan seluruhnya (komersial) tetap saja ada objek PPh-nya, yaitu hasil koreksi fiskal..
Berarti pajak terutangnya berapa?
Apakah dari PKP yang 100 juta?Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah dari PKP yang 100 juta?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Apakah dari PKP yang 100 juta?Benar..
berarti akan ada LB dan bisa direstitusi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
berarti akan ada LB dan bisa direstitusi?
Benar… (asumsi dalam kasus tsb dikenai tarif 12,5%)
Satu lagi yang masih tanda tanya bagi saya adalah :
Dengan menggunakan kasus yang saya sampaikan di awal sebagai berikut :
Pendapatan dividen……………………200.000.000
Pendapatan jasa pendidikan…….1.000.000.000 +
Jumlah penghasilan………………………………… ……………1.200.000.000
Biaya operasional (3M)……………….700.000.000
Biaya Non 3 M……………………………100.000.000 +
Jumlah Biaya (komersial)………………………………… ………..800.000.000 –
Sisa Lebih Komersial………………………………….. …………….400.000.000Perhitungan secara fiskal :
Pendapatan dividen……………………200.000.000
Pendapatan jasa pendidikan…….1.000.000.000 +
Jumlah penghasilan………………………………… ……………1.200.000.000
Biaya operasional (3M)……………….700.000.000
Biaya Non 3 M…………………………………………. ..0 +
Jumlah Biaya (Fiskal)…………………………………… …………..700.000.000 –
Sisa Lebih Fiskal…………………………………….. ……………….500.000.000Pertanyaannya :
Nilai sisa lebih yang bukan merupakan objek pajak jika diinvestasikan kembali adalah yang Rp. 400.000.000,00 atau 500.000.000?.hal ini terkait dengan statement yang ini :
Iya dong…
Dengan demikian, apabila ada koreksi fiskal selalu ada hutang PPh
Contoh :
Sisa lebih komersial = 400jt —> seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.
Sisa lebih fiskal = 500jt
Non objek = 400jt
Objek PPh = 100jtbila dilihat dari statement diatas, sisa lebih yang bukan objek pajak adalah yang 400 juta. Padahal, secara defenisi seperti ini :
Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Nilai sisa lebih yang bukan merupakan objek pajak jika diinvestasikan kembali adalah yang Rp. 400.000.000,00 atau 500.000.000?
Bila yang diinvestasikan kembali 400jt maka yang bukan obyek pajak adalah 400jt
Bila yang diinvestasikan kembali 500jt maka yang bukan obyek pajak adalah 500jt (seluruhnya)Seringkali keputusan investasi berdasarkan keadaan arus kas daripada keadaan selisih lebih / keadaan untung-rugi sehingga besar investasi belum tentu sama dengan selisih lebih komersial.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaannya :
Nilai sisa lebih yang bukan merupakan objek pajak jika diinvestasikan kembali adalah yang Rp. 400.000.000,00 atau 500.000.000?.400jt..
Argumen :
1. Berdasarkan defenisi "sisa lebih" dan "Biaya operasional sehari-hari" maka yang bukan objek pajak adalah sisa lebih komersial
Sisa lebih komersial 400jt, meskipun diinvestasikan kembali sebesar 1M (misal), tetap saja yang non objek sisa lebih komersial yang benar-benar riil dinikmati..2. Dalam Ps 3 Per-44/PJ/2009, disebutkan bahwa :
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;Dengan demikian, yang dapat dialihkan bukankah yang 400jt (sisa lebih komersial), sesuai dengan ledgernya?
- Originaly posted by cbsantoso:
Bila yang diinvestasikan kembali 400jt maka yang bukan obyek pajak adalah 400jt
Bila yang diinvestasikan kembali 500jt maka yang bukan obyek pajak adalah 500jt (seluruhnya)Seringkali keputusan investasi berdasarkan keadaan arus kas daripada keadaan selisih lebih / keadaan untung-rugi sehingga besar investasi belum tentu sama dengan selisih lebih komersial.
Salam
kalau yang diinvestasikan yg 500 juta, ada yang janggal rekan cb…
Yakni, uang riilnya kan hanya ada 400 juta?.Originaly posted by begawan5060:400jt..
Argumen :
1. Berdasarkan defenisi "sisa lebih" dan "Biaya operasional sehari-hari" maka yang bukan objek pajak adalah sisa lebih komersial
Sisa lebih komersial 400jt, meskipun diinvestasikan kembali sebesar 1M (misal), tetap saja yang non objek sisa lebih komersial yang benar-benar riil dinikmati..2. Dalam Ps 3 Per-44/PJ/2009, disebutkan bahwa :
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;Dengan demikian, yang dapat dialihkan bukankah yang 400jt (sisa lebih komersial), sesuai dengan ledgernya?
idealnya memang demikian rekan begawan…
Namun, bukankah pengaturan yang berbunyi seperti ini :Originaly posted by cbsantoso:Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.akan lebih mengarah ke sisa lebih fiskal?
Salam