Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan Pendidikan
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…
Tetapi bukankah sisa lebih setelah pajak = 400jt – 12.500.000?iya…ya…
kalau uangnya juga nggak nyampe 400 juta.
Sebab, yang 200 juta udah dipotong 30 juta.
yang dikembaliin hanya 17.500.000.
berarti uang yang tinggal = 400juta-30 juta +17.500.000 = 387.500.000Mantaaaap….
Salam
Bahkan bukan 400 tetapi realitanya kurang dr 400 (400 – PPh atas koreksi fiskal positif).
Peraturannya harus diperjelas.
Gimana Bapak2 apakah betul?iya Pak Begawan dan Pak Hanif, maksudnya begitu.
Setuju aturan pelaksanaannya blm ada.
Memangnya kita dewa apa bisa baca isi hati si pembuat aturan? hehe..iya Pak Begawan, nah.. maksudnya seperti itu. haha.. ngeles.
trmksh koreksioya Pak.- Originaly posted by simonalim:
Bahkan bukan 400 tetapi realitanya kurang dr 400 (400 – PPh atas koreksi fiskal positif).
Peraturannya harus diperjelas.Hitungan arus kas seperti itu menurut saya tidak bisa jadi dasar.
Misalkan di Biaya Operasional ada biaya penyusutan, maka biaya penyusutan tsb adalah arus kas positif yang tidak tampak.
Kalau mau menghitung sseperti itu harusnya melihat lebih mendalam Laporan Arus Kasnya.Mohon pendapatnya rekan-rekan.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Hitungan arus kas seperti itu menurut saya tidak bisa jadi dasar.
Misalkan di Biaya Operasional ada biaya penyusutan, maka biaya penyusutan tsb adalah arus kas positif yang tidak tampak.
Kalau mau menghitung sseperti itu harusnya melihat lebih mendalam Laporan Arus Kasnya.Mohon pendapatnya rekan-rekan.
Salam
benar sekali rekan cb…
Tidak bisa sesimpel.
pemikiran tersebut sebelumnya menggunakan asumsi kok.
Bahwa pengeluaran seluruhnya dilakukan tunai.
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
pemikiran tersebut sebelumnya menggunakan asumsi kok.
Bahwa pengeluaran seluruhnya dilakukan tunai.IC.
🙂
Salam - Originaly posted by cbsantoso:
Hitungan arus kas seperti itu menurut saya tidak bisa jadi dasar
He..he…he… ini untuk memudahkan "bedah diiskusinya" rekan..
Bahwa sisa lebih/laba yang tercantum di neraca tidak secara serta merta berupa kas…