Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas Yayasan Pendidikan

  • PPh atas Yayasan Pendidikan

     begawan5060 updated 12 years ago 5 Members · 68 Posts
  • Hanif

    Member
    4 December 2012 at 7:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba kita "kombinasikan" ketentuan Ps 1 angka 1 dan Pasal 3, apa yang dapat kita simpulkan?

    Kembali ke biaya 3M, misal :
    Ph bruto ……………………..= 1.000
    Biaya 3M :
    Pemberian natura = 100
    Biaya lainnya …… = 600
    Jumlah biaya ……………… = 700
    Laba/sisa lebih ……………..= 300 —> bukankah ini sisa lebih komersial? Dan bukankah penghitungan seperti ini memenuhi ketentuan Ps 1 angka 1 Per-44?

    bagaimana kalau yang 100 kita ganti menjadi sumbangan ke panti asuhan, masihkah ketentuan pasal 1 angka 1 PER 44 tersebut terpenuhi?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 7:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    bagaimana kalau yang 100 kita ganti menjadi sumbangan ke panti asuhan, masihkah ketentuan pasal 1 angka 1 PER 44 tersebut terpenuhi?

    Tidak, karena tidak ada hub langsung atau tidak langsung dengan 3M

    Tetapi kalo merujuk teks ini :
    "Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan …dst"
    Alan dibukukan secara komersial tanpa memperhatikan DE dan NDE..

  • Hanif

    Member
    4 December 2012 at 9:09 pm

    Kalau boleh saya simpulkan, untuk kasus yang saya kemukakan di awal thread, perhitungan PPhnya adalah sebagai berikut : Asumsi, saya menggunakan alur perhitungan seprti yang ada di dalam form 1771

    Penghasilan bruto komersial
    Dividen……………………………………. ……………….200.000.000
    Penghasilan dari jasa pendidikan………………1.000.000.000 +
    Jumlah penghasilan bruto komersial…………..1.200.000.000

    Pengurangan
    Biaya operasional……………………700.000.000
    Biaya Non operasional …………….100.000.000 +………………………….(Asumsi NDE)
    Jumlah…………………………………….. ………………800.000.000 –
    Penghasilan neto komersial………………………..400.000.000

    Dikurangi dengan Sisa Lebih Bukan Objek…….400.000.000

    Ditambah koreksi positif biaya……………………..100.000.000

    Penghasilan neto fiskal……………………………….100.000 .000

    PPh terutang : Asumsi kena tarif 12,5% x 100.000.000 = 12.500.000
    Kredit PPh 23………………15% x 200 Juta………………………30.000.000 –
    PPh LB………………………………………… …………………………..17.500.000

    Apakah demikian rekan begawan…?

    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 9:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    Penghasilan bruto komersial
    Dividen……………………………………. ……………….200.000.000
    Penghasilan dari jasa pendidikan………………1.000.000.000 +
    Jumlah penghasilan bruto komersial…………..1.200.000.000

    Pengurangan
    Biaya operasional……………………700.000.000
    Biaya Non operasional …………….100.000.000 +………………………….(Asumsi NDE)
    Jumlah…………………………………….. ………………800.000.000 –
    Penghasilan neto komersial………………………..400.000.000

    Dikurangi dengan Sisa Lebih Bukan Objek…….400.000.000

    Ditambah koreksi positif biaya……………………..100.000.000

    Penghasilan neto fiskal……………………………….100.000 .000

    PPh terutang : Asumsi kena tarif 12,5% x 100.000.000 = 12.500.000
    Kredit PPh 23………………15% x 200 Juta………………………30.000.000 –
    PPh LB………………………………………… …………………………..17.500.000

    Siip..

  • Hanif

    Member
    4 December 2012 at 11:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Penghasilan bruto komersial
    Dividen……………………………………. ……………….200.000.000
    Penghasilan dari jasa pendidikan………………1.000.000.000 +
    Jumlah penghasilan bruto komersial…………..1.200.000.000

    Pengurangan
    Biaya operasional……………………700.000.000
    Biaya Non operasional …………….100.000.000 +………………………….(Asumsi NDE)
    Jumlah…………………………………….. ………………800.000.000 –
    Penghasilan neto komersial………………………..400.000.000

    Dikurangi dengan Sisa Lebih Bukan Objek…….400.000.000

    Ditambah koreksi positif biaya……………………..100.000.000

    Penghasilan neto fiskal……………………………….100.000 .000

    PPh terutang : Asumsi kena tarif 12,5% x 100.000.000 = 12.500.000
    Kredit PPh 23………………15% x 200 Juta………………………30.000.000 –
    PPh LB………………………………………… …………………………..17.500.000

    Siip..

    Trims atas masukan rekan begawan… dan rekan-rekan lainnya.
    Saya coba renungkan dulu.
    Sebab, rasanya masih ada yang belum plong.

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 December 2012 at 8:39 pm

    Rekan begawan… dan rekan-rekan ortax lainnya.
    Setelah merenung…he he he bukan manyun…
    saya punya pemikiran begini.

    Bahwa yang dimaksud di dalam Pasal 1 PER 44 tersebut adalah benar nilai sisa lebih fiskal. Dengan demikian, untuk kasus saya ini, nilai sisa lebih fiskal berjumlah 500 juta yang jika ditanamkan kembali adalah bukan objek pajak. Namun demikian, di dalam PER tersebut tidak dinyatakan bahwa keseluruhan sisa lebih tersebut harus ditanamkan kembali. Artinya, jumlah yang ditanamkan kembali bisa saja sebesar nilai sisa lebih komersial, (ini yang paling rasional karena uang kasnya memang ada).
    Sehingga, jumlah yang diakui sebagai bukan objek pajak hanyalah sebesar 400 juta. Konsekuensinya, akan ada sebesar 100 juta sisanya yang akan dikenai pajak pada tahun itu. Hal ini juga pas dengan pembuktian yang dilakukan sebelumnya bahwa PPh terutang adalah dari PKP sebesar 100 juta.

    Mohon opininya….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 9:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    Namun demikian, di dalam PER tersebut tidak dinyatakan bahwa keseluruhan sisa lebih tersebut harus ditanamkan kembali.

    Benar…
    Namun, apakah argumen tsb dapat secara serta merta menyimpulkan bahwa yg dimaksud sisa lebih tsb adalah sisa lebih fiskal?

    Originaly posted by hanif:

    Artinya, jumlah yang ditanamkan kembali bisa saja sebesar nilai sisa lebih komersial, (ini yang paling rasional karena uang kasnya memang ada).

    Berarti, bisa saja jumlah yang di-investasikan 500jt, khan? Lha trus uang 100jt diperoleh dari mana?

    Dalam Ps 3 Per-44 ditegaskan bahwa sisa lebih dipindahkan ke akun dana pembangunan…, bukankah yang bisa dipindahkan hanya sisa lebih komersial?

  • Hanif

    Member
    5 December 2012 at 9:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…
    Namun, apakah argumen tsb dapat secara serta merta menyimpulkan bahwa yg dimaksud sisa lebih tsb adalah sisa lebih fiskal?

    tentu saja tidak

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Artinya, jumlah yang ditanamkan kembali bisa saja sebesar nilai sisa lebih komersial, (ini yang paling rasional karena uang kasnya memang ada).

    Berarti, bisa saja jumlah yang di-investasikan 500jt, khan? Lha trus uang 100jt diperoleh dari mana?

    he he he
    saya mikirnya juga gitu
    Tapi, rasanya masih ada yang mengganjal dengan defenisi selisih lebih tersebut.
    Apalagi bila dalam kasus ada pengeluaran seperti sumbangan untuk panti asuhan yang jelas-jelas tidak ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan usaha.
    Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak bisa digolongkan sebagai biaya sehari-hari.

    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam Ps 3 Per-44 ditegaskan bahwa sisa lebih dipindahkan ke akun dana pembangunan…, bukankah yang bisa dipindahkan hanya sisa lebih komersial?

    benar sekali.
    Kalau dengan kondisi nilai sisa lebih fiskal 500 juta dan nilai sisa lebih komersial 400 juta, tentunya yayasan hanya akan melakukan investasi sebesar nilai sisa lebih komersial. Karenanya, yang bukan objek pajak adalah sebesar 400 juta.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 10:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau dengan kondisi nilai sisa lebih fiskal 500 juta dan nilai sisa lebih komersial 400 juta, tentunya yayasan hanya akan melakukan investasi sebesar nilai sisa lebih komersial. Karenanya, yang bukan objek pajak adalah sebesar 400 juta.

    Nah, kalo demikian apapun istilahnya, maka yang bisa dinvestasikan kembali (sekaligus bukan objek pajak) bukankah sebesar sisa lebih komersial?

  • Hanif

    Member
    5 December 2012 at 10:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nah, kalo demikian apapun istilahnya, maka yang bisa dinvestasikan kembali (sekaligus bukan objek pajak) bukankah sebesar sisa lebih komersial?

    logisnya begitu…
    Tapi, ini hanya dugaan lho..
    Bahwa pembuat ketentuan ini berkeinginan agar si yayasan mau berinvestasi melebihi dari sisa lebih komersial. Sehingga, pendidikan akan lebih baik, pajak tidak perlu dibayar dan kelebihan bisa diminta lagi.
    Dugaan seperti ini juga bikin saya bingung, karena uangnya dari mana???
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 10:57 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Bahkan bukan 400 tetapi realitanya kurang dr 400 (400 – PPh atas koreksi fiskal positif).

    Benar…
    Sisa lebih setelah pajak, gitu khan maksudnya rekan Simon?

  • Hanif

    Member
    5 December 2012 at 10:57 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Bahkan bukan 400 tetapi realitanya kurang dr 400 (400 – PPh atas koreksi fiskal positif).

    kenapa bisa kurang rekan simon?
    Bukankah uang senilai 400 juta itu ada?

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 December 2012 at 11:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…
    Sisa lebih setelah pajak, gitu khan maksudnya rekan Simon?

    lha…pajaknya kan LB?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 11:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    lha…pajaknya kan LB?

    Benar…
    Tetapi bukankah sisa lebih setelah pajak = 400jt – 12.500.000?

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 11:24 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Setuju aturan pelaksanaannya blm ada.

    Bukankah Per-44 tsb bisa dibilang aturan pelaksanaannya? Terdapat hal-hal yang kurang jelas, memang iya…

Viewing 46 - 60 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now