Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan Pendidikan
- Originaly posted by begawan5060:
Coba kita "kombinasikan" ketentuan Ps 1 angka 1 dan Pasal 3, apa yang dapat kita simpulkan?
Kembali ke biaya 3M, misal :
Ph bruto ……………………..= 1.000
Biaya 3M :
Pemberian natura = 100
Biaya lainnya …… = 600
Jumlah biaya ……………… = 700
Laba/sisa lebih ……………..= 300 —> bukankah ini sisa lebih komersial? Dan bukankah penghitungan seperti ini memenuhi ketentuan Ps 1 angka 1 Per-44?bagaimana kalau yang 100 kita ganti menjadi sumbangan ke panti asuhan, masihkah ketentuan pasal 1 angka 1 PER 44 tersebut terpenuhi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bagaimana kalau yang 100 kita ganti menjadi sumbangan ke panti asuhan, masihkah ketentuan pasal 1 angka 1 PER 44 tersebut terpenuhi?
Tidak, karena tidak ada hub langsung atau tidak langsung dengan 3M
Tetapi kalo merujuk teks ini :
"Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan …dst"
Alan dibukukan secara komersial tanpa memperhatikan DE dan NDE.. Kalau boleh saya simpulkan, untuk kasus yang saya kemukakan di awal thread, perhitungan PPhnya adalah sebagai berikut : Asumsi, saya menggunakan alur perhitungan seprti yang ada di dalam form 1771
Penghasilan bruto komersial
Dividen……………………………………. ……………….200.000.000
Penghasilan dari jasa pendidikan………………1.000.000.000 +
Jumlah penghasilan bruto komersial…………..1.200.000.000Pengurangan
Biaya operasional……………………700.000.000
Biaya Non operasional …………….100.000.000 +………………………….(Asumsi NDE)
Jumlah…………………………………….. ………………800.000.000 –
Penghasilan neto komersial………………………..400.000.000Dikurangi dengan Sisa Lebih Bukan Objek…….400.000.000
Ditambah koreksi positif biaya……………………..100.000.000
Penghasilan neto fiskal……………………………….100.000 .000
PPh terutang : Asumsi kena tarif 12,5% x 100.000.000 = 12.500.000
Kredit PPh 23………………15% x 200 Juta………………………30.000.000 –
PPh LB………………………………………… …………………………..17.500.000Apakah demikian rekan begawan…?
Mohon koreksinya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Penghasilan bruto komersial
Dividen……………………………………. ……………….200.000.000
Penghasilan dari jasa pendidikan………………1.000.000.000 +
Jumlah penghasilan bruto komersial…………..1.200.000.000Pengurangan
Biaya operasional……………………700.000.000
Biaya Non operasional …………….100.000.000 +………………………….(Asumsi NDE)
Jumlah…………………………………….. ………………800.000.000 –
Penghasilan neto komersial………………………..400.000.000Dikurangi dengan Sisa Lebih Bukan Objek…….400.000.000
Ditambah koreksi positif biaya……………………..100.000.000
Penghasilan neto fiskal……………………………….100.000 .000
PPh terutang : Asumsi kena tarif 12,5% x 100.000.000 = 12.500.000
Kredit PPh 23………………15% x 200 Juta………………………30.000.000 –
PPh LB………………………………………… …………………………..17.500.000Siip..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Penghasilan bruto komersial
Dividen……………………………………. ……………….200.000.000
Penghasilan dari jasa pendidikan………………1.000.000.000 +
Jumlah penghasilan bruto komersial…………..1.200.000.000Pengurangan
Biaya operasional……………………700.000.000
Biaya Non operasional …………….100.000.000 +………………………….(Asumsi NDE)
Jumlah…………………………………….. ………………800.000.000 –
Penghasilan neto komersial………………………..400.000.000Dikurangi dengan Sisa Lebih Bukan Objek…….400.000.000
Ditambah koreksi positif biaya……………………..100.000.000
Penghasilan neto fiskal……………………………….100.000 .000
PPh terutang : Asumsi kena tarif 12,5% x 100.000.000 = 12.500.000
Kredit PPh 23………………15% x 200 Juta………………………30.000.000 –
PPh LB………………………………………… …………………………..17.500.000Siip..
Trims atas masukan rekan begawan… dan rekan-rekan lainnya.
Saya coba renungkan dulu.
Sebab, rasanya masih ada yang belum plong.Salam
Rekan begawan… dan rekan-rekan ortax lainnya.
Setelah merenung…he he he bukan manyun…
saya punya pemikiran begini.Bahwa yang dimaksud di dalam Pasal 1 PER 44 tersebut adalah benar nilai sisa lebih fiskal. Dengan demikian, untuk kasus saya ini, nilai sisa lebih fiskal berjumlah 500 juta yang jika ditanamkan kembali adalah bukan objek pajak. Namun demikian, di dalam PER tersebut tidak dinyatakan bahwa keseluruhan sisa lebih tersebut harus ditanamkan kembali. Artinya, jumlah yang ditanamkan kembali bisa saja sebesar nilai sisa lebih komersial, (ini yang paling rasional karena uang kasnya memang ada).
Sehingga, jumlah yang diakui sebagai bukan objek pajak hanyalah sebesar 400 juta. Konsekuensinya, akan ada sebesar 100 juta sisanya yang akan dikenai pajak pada tahun itu. Hal ini juga pas dengan pembuktian yang dilakukan sebelumnya bahwa PPh terutang adalah dari PKP sebesar 100 juta.Mohon opininya….
Salam
- Originaly posted by hanif:
Namun demikian, di dalam PER tersebut tidak dinyatakan bahwa keseluruhan sisa lebih tersebut harus ditanamkan kembali.
Benar…
Namun, apakah argumen tsb dapat secara serta merta menyimpulkan bahwa yg dimaksud sisa lebih tsb adalah sisa lebih fiskal?Originaly posted by hanif:Artinya, jumlah yang ditanamkan kembali bisa saja sebesar nilai sisa lebih komersial, (ini yang paling rasional karena uang kasnya memang ada).
Berarti, bisa saja jumlah yang di-investasikan 500jt, khan? Lha trus uang 100jt diperoleh dari mana?
Dalam Ps 3 Per-44 ditegaskan bahwa sisa lebih dipindahkan ke akun dana pembangunan…, bukankah yang bisa dipindahkan hanya sisa lebih komersial?
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…
Namun, apakah argumen tsb dapat secara serta merta menyimpulkan bahwa yg dimaksud sisa lebih tsb adalah sisa lebih fiskal?tentu saja tidak
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by hanif:
Artinya, jumlah yang ditanamkan kembali bisa saja sebesar nilai sisa lebih komersial, (ini yang paling rasional karena uang kasnya memang ada).Berarti, bisa saja jumlah yang di-investasikan 500jt, khan? Lha trus uang 100jt diperoleh dari mana?
he he he
saya mikirnya juga gitu
Tapi, rasanya masih ada yang mengganjal dengan defenisi selisih lebih tersebut.
Apalagi bila dalam kasus ada pengeluaran seperti sumbangan untuk panti asuhan yang jelas-jelas tidak ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan usaha.
Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak bisa digolongkan sebagai biaya sehari-hari.Originaly posted by begawan5060:Dalam Ps 3 Per-44 ditegaskan bahwa sisa lebih dipindahkan ke akun dana pembangunan…, bukankah yang bisa dipindahkan hanya sisa lebih komersial?
benar sekali.
Kalau dengan kondisi nilai sisa lebih fiskal 500 juta dan nilai sisa lebih komersial 400 juta, tentunya yayasan hanya akan melakukan investasi sebesar nilai sisa lebih komersial. Karenanya, yang bukan objek pajak adalah sebesar 400 juta.Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau dengan kondisi nilai sisa lebih fiskal 500 juta dan nilai sisa lebih komersial 400 juta, tentunya yayasan hanya akan melakukan investasi sebesar nilai sisa lebih komersial. Karenanya, yang bukan objek pajak adalah sebesar 400 juta.
Nah, kalo demikian apapun istilahnya, maka yang bisa dinvestasikan kembali (sekaligus bukan objek pajak) bukankah sebesar sisa lebih komersial?
- Originaly posted by begawan5060:
Nah, kalo demikian apapun istilahnya, maka yang bisa dinvestasikan kembali (sekaligus bukan objek pajak) bukankah sebesar sisa lebih komersial?
logisnya begitu…
Tapi, ini hanya dugaan lho..
Bahwa pembuat ketentuan ini berkeinginan agar si yayasan mau berinvestasi melebihi dari sisa lebih komersial. Sehingga, pendidikan akan lebih baik, pajak tidak perlu dibayar dan kelebihan bisa diminta lagi.
Dugaan seperti ini juga bikin saya bingung, karena uangnya dari mana???
he he heSalam
- Originaly posted by simonalim:
Bahkan bukan 400 tetapi realitanya kurang dr 400 (400 – PPh atas koreksi fiskal positif).
Benar…
Sisa lebih setelah pajak, gitu khan maksudnya rekan Simon? - Originaly posted by simonalim:
Bahkan bukan 400 tetapi realitanya kurang dr 400 (400 – PPh atas koreksi fiskal positif).
kenapa bisa kurang rekan simon?
Bukankah uang senilai 400 juta itu ada?Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…
Sisa lebih setelah pajak, gitu khan maksudnya rekan Simon?lha…pajaknya kan LB?
Salam
- Originaly posted by hanif:
lha…pajaknya kan LB?
Benar…
Tetapi bukankah sisa lebih setelah pajak = 400jt – 12.500.000? - Originaly posted by simonalim:
Setuju aturan pelaksanaannya blm ada.
Bukankah Per-44 tsb bisa dibilang aturan pelaksanaannya? Terdapat hal-hal yang kurang jelas, memang iya…