Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 6 months ago 28 Members · 110 Posts
  • hendrioye

    Member
    16 January 2014 at 5:36 pm

    Analisa yang menarik,
    Jadi WP mesti punya itung2an mana yang lebih murah dari segi cashflow, jadi PKP atau non PKP

    Salam

  • hendrioye

    Member
    16 January 2014 at 5:36 pm

    Analisa yang menarik,
    Jadi WP mesti punya itung2an mana yang lebih murah dari segi cashflow, jadi PKP atau non PKP

    Salam

  • ZAINAL ARIFIN

    Member
    17 January 2014 at 10:24 am

    (setau saya, konsep PPN itu adalah tidak menambah harga jual, lah ini kok jadi menambah harga jual ya???)
    Konsep PPN itu dikenakan dari harga jual barang / jasa 10%, jadi kalau harga barang / jasa blm termasuk PPN maka yang dianggap DPP ( Dasar Pngenaan Pajak ) adalah harga jual.
    contoh : Harga Jual Komputer Rp 5.000.000,- Blm Termasuk PPN
    PPN Rp 500.000,-
    Jadi yang harus dibayar pembeli Rp 5.500.000,-
    Terima kasih, Mohon koreksinya…

  • ZAINAL ARIFIN

    Member
    17 January 2014 at 10:24 am

    (setau saya, konsep PPN itu adalah tidak menambah harga jual, lah ini kok jadi menambah harga jual ya???)
    Konsep PPN itu dikenakan dari harga jual barang / jasa 10%, jadi kalau harga barang / jasa blm termasuk PPN maka yang dianggap DPP ( Dasar Pngenaan Pajak ) adalah harga jual.
    contoh : Harga Jual Komputer Rp 5.000.000,- Blm Termasuk PPN
    PPN Rp 500.000,-
    Jadi yang harus dibayar pembeli Rp 5.500.000,-
    Terima kasih, Mohon koreksinya…

  • coldwiwid

    Member
    17 January 2014 at 11:37 am

    rekan2 tlg analisanya…
    sy ada kasus dimana WP OP lg galau harus PKP atau tdk…
    selama ini pembelian selalu pakai PPN tp penjualan tidak pakai PPN, tp harga jual sdh di tambahkan PPN… misalnya : pembelian barang A seharga 4.000 + PPN = 4.400…
    penjualan + laba menjadi Rp. 4.300 dan di plus PPN menjadi 4.730.
    dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidak

    thks sebelumnya…

  • coldwiwid

    Member
    17 January 2014 at 11:37 am

    rekan2 tlg analisanya…
    sy ada kasus dimana WP OP lg galau harus PKP atau tdk…
    selama ini pembelian selalu pakai PPN tp penjualan tidak pakai PPN, tp harga jual sdh di tambahkan PPN… misalnya : pembelian barang A seharga 4.000 + PPN = 4.400…
    penjualan + laba menjadi Rp. 4.300 dan di plus PPN menjadi 4.730.
    dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidak

    thks sebelumnya…

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:08 pm
    Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:

    dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidak

    Yo terserah WPnya, ceritakan saja resiko jika lalai melaksanakan kewajiban sebagai PKP

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:08 pm
    Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:

    dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidak

    Yo terserah WPnya, ceritakan saja resiko jika lalai melaksanakan kewajiban sebagai PKP

  • Mardiyanto

    Member
    17 January 2014 at 3:15 pm

    Rekan2 dampak terjadinya penurunan batas Pengusaha Kecil PPN akan berakibat banyak PKP yang mengajukan pencabutan, otomatis akan terjadi penurunan penerimaan dari sektor PPN DN.
    Dipandang dari segi keadilan itu bagus karena mengurangi pungutan Pajak yang di lakukan oleh pihak lain diluar DJP (karena pungutan Otomatis pihak lain tsb bisa dianggap sebagai bukan hasil kerja DJP murni)
    Tapi dari segi penerimaan Negara berdampak kurang menguntungkan.
    Saran kami kepada DJP galakkan betul2 kerjasama dengan Pemda sampai ke tingkat Camat dan Lurah karena mereka ujung tombak yang mengetahui berapa jumlah penduduk yang memiliki Usaha dan mempunyai Penghasilan diatas PTKP di wilayahnya.
    Dari merekalah akan bisa meningkatkan Jumlah WP karena bukan mustahil banyak sekali Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai WP tapi belum
    terjamah oleh DJP, dari siapa lagi kalau bukan dari Pemda yang membantu apalagi beberapa Pajak Negara telah dilimpahkan ke Daerah
    Gimana rekan2

  • Mardiyanto

    Member
    17 January 2014 at 3:15 pm

    Rekan2 dampak terjadinya penurunan batas Pengusaha Kecil PPN akan berakibat banyak PKP yang mengajukan pencabutan, otomatis akan terjadi penurunan penerimaan dari sektor PPN DN.
    Dipandang dari segi keadilan itu bagus karena mengurangi pungutan Pajak yang di lakukan oleh pihak lain diluar DJP (karena pungutan Otomatis pihak lain tsb bisa dianggap sebagai bukan hasil kerja DJP murni)
    Tapi dari segi penerimaan Negara berdampak kurang menguntungkan.
    Saran kami kepada DJP galakkan betul2 kerjasama dengan Pemda sampai ke tingkat Camat dan Lurah karena mereka ujung tombak yang mengetahui berapa jumlah penduduk yang memiliki Usaha dan mempunyai Penghasilan diatas PTKP di wilayahnya.
    Dari merekalah akan bisa meningkatkan Jumlah WP karena bukan mustahil banyak sekali Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai WP tapi belum
    terjamah oleh DJP, dari siapa lagi kalau bukan dari Pemda yang membantu apalagi beberapa Pajak Negara telah dilimpahkan ke Daerah
    Gimana rekan2

  • Mardiyanto

    Member
    17 January 2014 at 3:25 pm

    Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
    betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
    Oke

  • Mardiyanto

    Member
    17 January 2014 at 3:25 pm

    Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
    betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
    Oke

  • efieoke

    Member
    19 January 2014 at 8:19 pm

    Rekan rekan master … mohon bantuannya dong….
    kalau wp orang pribadi peredaran usaha brutonya lebih dari 600 juta dan kurang dari 4.8 m di tahun 2012 tapi belum pkp di karenakan buta pajak sama sekali… makanya tidak mengajukan pkp dan baru pkp di bulan des 2013… apakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?

    Terima kasih banyak……

  • efieoke

    Member
    19 January 2014 at 8:19 pm

    Rekan rekan master … mohon bantuannya dong….
    kalau wp orang pribadi peredaran usaha brutonya lebih dari 600 juta dan kurang dari 4.8 m di tahun 2012 tapi belum pkp di karenakan buta pajak sama sekali… makanya tidak mengajukan pkp dan baru pkp di bulan des 2013… apakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?

    Terima kasih banyak……

  • since

    Member
    2 April 2014 at 11:06 am

    bagaimana tuk tahun 2014 tidak membayar or melaporkan PPN dikarnakan dibawah omset yg telah ditentukan tsb. Apakah terkena denda administasi perpajakan atau tidak ? Selagi kita mengajukan penghapusan pkp yg belum disetujui oleh KPP stempat ? tq

Viewing 76 - 90 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now