Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
Analisa yang menarik,
Jadi WP mesti punya itung2an mana yang lebih murah dari segi cashflow, jadi PKP atau non PKPSalam
Analisa yang menarik,
Jadi WP mesti punya itung2an mana yang lebih murah dari segi cashflow, jadi PKP atau non PKPSalam
(setau saya, konsep PPN itu adalah tidak menambah harga jual, lah ini kok jadi menambah harga jual ya???)
Konsep PPN itu dikenakan dari harga jual barang / jasa 10%, jadi kalau harga barang / jasa blm termasuk PPN maka yang dianggap DPP ( Dasar Pngenaan Pajak ) adalah harga jual.
contoh : Harga Jual Komputer Rp 5.000.000,- Blm Termasuk PPN
PPN Rp 500.000,-
Jadi yang harus dibayar pembeli Rp 5.500.000,-
Terima kasih, Mohon koreksinya…(setau saya, konsep PPN itu adalah tidak menambah harga jual, lah ini kok jadi menambah harga jual ya???)
Konsep PPN itu dikenakan dari harga jual barang / jasa 10%, jadi kalau harga barang / jasa blm termasuk PPN maka yang dianggap DPP ( Dasar Pngenaan Pajak ) adalah harga jual.
contoh : Harga Jual Komputer Rp 5.000.000,- Blm Termasuk PPN
PPN Rp 500.000,-
Jadi yang harus dibayar pembeli Rp 5.500.000,-
Terima kasih, Mohon koreksinya…rekan2 tlg analisanya…
sy ada kasus dimana WP OP lg galau harus PKP atau tdk…
selama ini pembelian selalu pakai PPN tp penjualan tidak pakai PPN, tp harga jual sdh di tambahkan PPN… misalnya : pembelian barang A seharga 4.000 + PPN = 4.400…
penjualan + laba menjadi Rp. 4.300 dan di plus PPN menjadi 4.730.
dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidakthks sebelumnya…
rekan2 tlg analisanya…
sy ada kasus dimana WP OP lg galau harus PKP atau tdk…
selama ini pembelian selalu pakai PPN tp penjualan tidak pakai PPN, tp harga jual sdh di tambahkan PPN… misalnya : pembelian barang A seharga 4.000 + PPN = 4.400…
penjualan + laba menjadi Rp. 4.300 dan di plus PPN menjadi 4.730.
dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidakthks sebelumnya…
- Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:
dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidak
Yo terserah WPnya, ceritakan saja resiko jika lalai melaksanakan kewajiban sebagai PKP
- Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:
dalam kasus ini lebih mudah mana apakah harus PKP atau tidak
Yo terserah WPnya, ceritakan saja resiko jika lalai melaksanakan kewajiban sebagai PKP
Rekan2 dampak terjadinya penurunan batas Pengusaha Kecil PPN akan berakibat banyak PKP yang mengajukan pencabutan, otomatis akan terjadi penurunan penerimaan dari sektor PPN DN.
Dipandang dari segi keadilan itu bagus karena mengurangi pungutan Pajak yang di lakukan oleh pihak lain diluar DJP (karena pungutan Otomatis pihak lain tsb bisa dianggap sebagai bukan hasil kerja DJP murni)
Tapi dari segi penerimaan Negara berdampak kurang menguntungkan.
Saran kami kepada DJP galakkan betul2 kerjasama dengan Pemda sampai ke tingkat Camat dan Lurah karena mereka ujung tombak yang mengetahui berapa jumlah penduduk yang memiliki Usaha dan mempunyai Penghasilan diatas PTKP di wilayahnya.
Dari merekalah akan bisa meningkatkan Jumlah WP karena bukan mustahil banyak sekali Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai WP tapi belum
terjamah oleh DJP, dari siapa lagi kalau bukan dari Pemda yang membantu apalagi beberapa Pajak Negara telah dilimpahkan ke Daerah
Gimana rekan2Rekan2 dampak terjadinya penurunan batas Pengusaha Kecil PPN akan berakibat banyak PKP yang mengajukan pencabutan, otomatis akan terjadi penurunan penerimaan dari sektor PPN DN.
Dipandang dari segi keadilan itu bagus karena mengurangi pungutan Pajak yang di lakukan oleh pihak lain diluar DJP (karena pungutan Otomatis pihak lain tsb bisa dianggap sebagai bukan hasil kerja DJP murni)
Tapi dari segi penerimaan Negara berdampak kurang menguntungkan.
Saran kami kepada DJP galakkan betul2 kerjasama dengan Pemda sampai ke tingkat Camat dan Lurah karena mereka ujung tombak yang mengetahui berapa jumlah penduduk yang memiliki Usaha dan mempunyai Penghasilan diatas PTKP di wilayahnya.
Dari merekalah akan bisa meningkatkan Jumlah WP karena bukan mustahil banyak sekali Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai WP tapi belum
terjamah oleh DJP, dari siapa lagi kalau bukan dari Pemda yang membantu apalagi beberapa Pajak Negara telah dilimpahkan ke Daerah
Gimana rekan2Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
OkePasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
OkeRekan rekan master … mohon bantuannya dong….
kalau wp orang pribadi peredaran usaha brutonya lebih dari 600 juta dan kurang dari 4.8 m di tahun 2012 tapi belum pkp di karenakan buta pajak sama sekali… makanya tidak mengajukan pkp dan baru pkp di bulan des 2013… apakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?Terima kasih banyak……
Rekan rekan master … mohon bantuannya dong….
kalau wp orang pribadi peredaran usaha brutonya lebih dari 600 juta dan kurang dari 4.8 m di tahun 2012 tapi belum pkp di karenakan buta pajak sama sekali… makanya tidak mengajukan pkp dan baru pkp di bulan des 2013… apakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?Terima kasih banyak……
bagaimana tuk tahun 2014 tidak membayar or melaporkan PPN dikarnakan dibawah omset yg telah ditentukan tsb. Apakah terkena denda administasi perpajakan atau tidak ? Selagi kita mengajukan penghapusan pkp yg belum disetujui oleh KPP stempat ? tq