Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 28 Members · 110 Posts
  • ZAINAL ARIFIN

    Member
    13 January 2014 at 10:56 am

    Terima kasih rekan semuanya atas penjelasannya,
    ada juga yang membuat penjelasan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari 4,8M /tahun tidak perlu membayar PPN, karena Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib
    Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak
    berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan
    Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu
    karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya. mohon penjelasannya apakah wajib pajak cukup melaporkan spt masa PPN nihil, atau mengajukan pecabutan pkp dulu.?

  • ganzz88

    Member
    15 January 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    bila wp mengajukan permohonan, verifikasi
    bila tidak mengajukan, pemeriksaan
    kalau kita takut diperiksa ya mari ngajukan permohonan
    pencabutan

    bagaimana jika pendapatannya fluktuatif rekan ?…
    janauri omzet 500jt namun bulan2 selanjutnya hanya 200jt
    apakah wp badan yg sudah PKP pendapatannya dibawah 4,8 tdk mengajukan permohonan pencabutan apakah akan diperiksa ?

    terima kasih rekan

  • ganzz88

    Member
    15 January 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    bila wp mengajukan permohonan, verifikasi
    bila tidak mengajukan, pemeriksaan
    kalau kita takut diperiksa ya mari ngajukan permohonan
    pencabutan

    bagaimana jika pendapatannya fluktuatif rekan ?…
    janauri omzet 500jt namun bulan2 selanjutnya hanya 200jt
    apakah wp badan yg sudah PKP pendapatannya dibawah 4,8 tdk mengajukan permohonan pencabutan apakah akan diperiksa ?

    terima kasih rekan

  • Bingtax

    Member
    15 January 2014 at 4:03 pm

    Mau tanya nih, Verifikasi prosesnya bagaimana ya ? Kira2 data2 apa aja ya yang diminta ? Trima kasih sebelumnya.

  • Bingtax

    Member
    15 January 2014 at 4:03 pm

    Mau tanya nih, Verifikasi prosesnya bagaimana ya ? Kira2 data2 apa aja ya yang diminta ? Trima kasih sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    15 January 2014 at 5:06 pm
    Originaly posted by Bingtax:

    Mau tanya nih, Verifikasi prosesnya bagaimana ya ? Kira2 data2 apa aja ya yang diminta ? Trima kasih sebelumnya.

    lihat di PER 20/2013

  • priadiar4

    Member
    15 January 2014 at 5:06 pm
    Originaly posted by Bingtax:

    Mau tanya nih, Verifikasi prosesnya bagaimana ya ? Kira2 data2 apa aja ya yang diminta ? Trima kasih sebelumnya.

    lihat di PER 20/2013

  • dibisi

    Member
    16 January 2014 at 12:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hangsengnikkei: jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaanOriginaly posted by hangsengnikkei: Originaly posted by martinus_sandy:Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaanbrutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihiRp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonanpencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??

    PER – 20/PJ/2013
    Pasal 21
    (4) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap:
    a. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    b. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
    c. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
    d. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;

    e. Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
    f. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

  • dibisi

    Member
    16 January 2014 at 12:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hangsengnikkei: jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaanOriginaly posted by hangsengnikkei: Originaly posted by martinus_sandy:Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaanbrutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihiRp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonanpencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??

    PER – 20/PJ/2013
    Pasal 21
    (4) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap:
    a. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    b. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
    c. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
    d. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;

    e. Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
    f. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

  • benhosea

    Member
    16 January 2014 at 1:52 pm

    mohon penjelasannya, kalau ada perusahaan yang baru mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pkp tahun 2013, dengan adanya kenaikan batasan pengusaha kecil tersebut apa saja persyaratan permohonan pencabutan pkpnya? matur nuwun

  • benhosea

    Member
    16 January 2014 at 1:52 pm

    mohon penjelasannya, kalau ada perusahaan yang baru mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pkp tahun 2013, dengan adanya kenaikan batasan pengusaha kecil tersebut apa saja persyaratan permohonan pencabutan pkpnya? matur nuwun

  • car

    Member
    16 January 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:

    ada juga yang membuat penjelasan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari 4,8M /tahun tidak perlu membayar PPN, karena Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib
    Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak
    berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan
    Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu
    karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya

    tuh kan pemerintah masih berpihak pada pengusaha, hidup rakyat…! 😀

  • car

    Member
    16 January 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:

    ada juga yang membuat penjelasan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari 4,8M /tahun tidak perlu membayar PPN, karena Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib
    Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak
    berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan
    Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu
    karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya

    tuh kan pemerintah masih berpihak pada pengusaha, hidup rakyat…! 😀

  • wannabewongkpp

    Member
    16 January 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by car:

    tuh kan pemerintah masih berpihak pada pengusaha, hidup rakyat…! 😀

    yakin???
    menurut sy PMK-197 ini adalah "kecelakaan" konsep PPN.

    bila, WP A (non-PKP dan omset dibawah 4,8M) beli barang dagangan dari distributor (PKP), tentunya si distributor akan mungut PPN atas pembelian si WP A. karena si WP A non-PKP, PPN tadi tidak dapat dikreditkan, apalagi dibiayakan secara fiskal (krn PP 46, PPhnya dikenakan 1% Final). sehingga, PPN yang dipungut oleh distributor dari WP A akan menambah harga jual WP A. (setau saya, konsep PPN itu adalah tidak menambah harga jual, lah ini kok jadi menambah harga jual ya???)

    cmiiw

  • wannabewongkpp

    Member
    16 January 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by car:

    tuh kan pemerintah masih berpihak pada pengusaha, hidup rakyat…! 😀

    yakin???
    menurut sy PMK-197 ini adalah "kecelakaan" konsep PPN.

    bila, WP A (non-PKP dan omset dibawah 4,8M) beli barang dagangan dari distributor (PKP), tentunya si distributor akan mungut PPN atas pembelian si WP A. karena si WP A non-PKP, PPN tadi tidak dapat dikreditkan, apalagi dibiayakan secara fiskal (krn PP 46, PPhnya dikenakan 1% Final). sehingga, PPN yang dipungut oleh distributor dari WP A akan menambah harga jual WP A. (setau saya, konsep PPN itu adalah tidak menambah harga jual, lah ini kok jadi menambah harga jual ya???)

    cmiiw

Viewing 61 - 75 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now