Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 28 Members · 110 Posts
  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 1:56 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by martinus_sandy:
    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

    kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 1:56 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by martinus_sandy:
    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

    kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??

    kan pinteran situ daripada saya mbah…hehehe…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??

    kan pinteran situ daripada saya mbah…hehehe…

  • hdjt

    Member
    4 January 2014 at 5:46 pm

    di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan

  • hdjt

    Member
    4 January 2014 at 5:46 pm

    di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan

  • priadiar4

    Member
    6 January 2014 at 7:52 am
    Originaly posted by hdjt:

    di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan

    Badan teramsuk pengusaha, kembali ke definisi pengusaha menurut UU PPN

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha
    atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
    usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
    usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  • priadiar4

    Member
    6 January 2014 at 7:52 am
    Originaly posted by hdjt:

    di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan

    Badan teramsuk pengusaha, kembali ke definisi pengusaha menurut UU PPN

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha
    atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
    usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
    usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  • ZAINAL ARIFIN

    Member
    11 January 2014 at 1:00 pm

    Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
    yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
    Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?

  • ZAINAL ARIFIN

    Member
    11 January 2014 at 1:00 pm

    Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
    yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
    Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?

  • Aries Tanno

    Member
    11 January 2014 at 4:01 pm
    Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:

    Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
    yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
    Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?

    Selagi masih terdaftar sebagai PKP wajib melaksanakan kewajiban PPN.
    Pengusaha kecil yang sebelumnya PKP tersebut harus mengajukan pencabutan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 January 2014 at 4:01 pm
    Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:

    Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
    yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
    Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?

    Selagi masih terdaftar sebagai PKP wajib melaksanakan kewajiban PPN.
    Pengusaha kecil yang sebelumnya PKP tersebut harus mengajukan pencabutan.

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    12 January 2014 at 5:47 pm

    bila wp mengajukan permohonan, verifikasi
    bila tidak mengajukan, pemeriksaan
    kalau kita takut diperiksa ya mari ngajukan permohonan
    pencabutan

  • KAJAPSBY

    Member
    12 January 2014 at 5:47 pm

    bila wp mengajukan permohonan, verifikasi
    bila tidak mengajukan, pemeriksaan
    kalau kita takut diperiksa ya mari ngajukan permohonan
    pencabutan

  • ZAINAL ARIFIN

    Member
    13 January 2014 at 10:56 am

    Terima kasih rekan semuanya atas penjelasannya,
    ada juga yang membuat penjelasan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari 4,8M /tahun tidak perlu membayar PPN, karena Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib
    Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak
    berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan
    Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu
    karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya. mohon penjelasannya apakah wajib pajak cukup melaporkan spt masa PPN nihil, atau mengajukan pecabutan pkp dulu.?

Viewing 46 - 60 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now