Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan
Originaly posted by hangsengnikkei:Originaly posted by martinus_sandy:
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan
Originaly posted by hangsengnikkei:Originaly posted by martinus_sandy:
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??
- Originaly posted by priadiar4:
kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??
kan pinteran situ daripada saya mbah…hehehe…
- Originaly posted by priadiar4:
kasus ini masuk kriteria verifikasi atau pemeriksaan??
kan pinteran situ daripada saya mbah…hehehe…
di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan
di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan
- Originaly posted by hdjt:
di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan
Badan teramsuk pengusaha, kembali ke definisi pengusaha menurut UU PPN
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. - Originaly posted by hdjt:
di peraturan tsb hanya di sebut PENGUSAHA dan omzet, tetapi tidak disebutkan siapa yang disebut PENGUSAHA ? apakah badan juga masuk kategori ? karena di peraturan tersebut untuk untuk orang pribadi bisa tidak melakukan pembukuan
Badan teramsuk pengusaha, kembali ke definisi pengusaha menurut UU PPN
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?- Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:
Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?Selagi masih terdaftar sebagai PKP wajib melaksanakan kewajiban PPN.
Pengusaha kecil yang sebelumnya PKP tersebut harus mengajukan pencabutan.Salam
- Originaly posted by ZAINAL ARIFIN:
Mohon infonya rekan, dikoran jawa pos tgl 04 januari 2014 sumber : Dirjen Pajak. disebutkan terkait pmk.197/pmk.03/2013 wajib pajak tidak wajib membuat faktur pajak & tidak wajib melaporkan spt masa PPN..
yang saya tanyakan apakan nanti wajib pajak tidak kena sangsi STP PPN, sedangkan wajib pajak masih terdaftar sebagai PKP.
Pemahaman saya berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan pencabutan PKP, Dengan adanya berita wajib pajak tidak wajib melaporkan spt masa PPN. Apakah seperti itu..?Selagi masih terdaftar sebagai PKP wajib melaksanakan kewajiban PPN.
Pengusaha kecil yang sebelumnya PKP tersebut harus mengajukan pencabutan.Salam
bila wp mengajukan permohonan, verifikasi
bila tidak mengajukan, pemeriksaan
kalau kita takut diperiksa ya mari ngajukan permohonan
pencabutanbila wp mengajukan permohonan, verifikasi
bila tidak mengajukan, pemeriksaan
kalau kita takut diperiksa ya mari ngajukan permohonan
pencabutanTerima kasih rekan semuanya atas penjelasannya,
ada juga yang membuat penjelasan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari 4,8M /tahun tidak perlu membayar PPN, karena Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib
Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak
berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu
karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya. mohon penjelasannya apakah wajib pajak cukup melaporkan spt masa PPN nihil, atau mengajukan pecabutan pkp dulu.?