Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
- Originaly posted by Otodidak:
Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?
Menuruta saya juga begitu rekan, seharusnya bisa dicabut. Karena sudah tidak memenuhi syarat.
- Originaly posted by martinus_sandy:
waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?
hehehe…aturannya piye??
- Originaly posted by martinus_sandy:
waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?
hehehe…aturannya piye??
rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?
thx
rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?
thx
- Originaly posted by martinus_sandy:
waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.03/2012TENTANG
TATA CARA VERIFIKASI
BAB II
TUJUAN VERIFIKASIPasal 2
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:
a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau menerbitkan surat ketetapan pajak. - Originaly posted by martinus_sandy:
waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.03/2012TENTANG
TATA CARA VERIFIKASI
BAB II
TUJUAN VERIFIKASIPasal 2
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:
a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau menerbitkan surat ketetapan pajak. - Originaly posted by Want2know:
rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?
thx
kalo mengajukan sendiri untuk dikukuhkan silakan selama dokumen lengkap dan memenuhi syarat
- Originaly posted by Want2know:
rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?
thx
kalo mengajukan sendiri untuk dikukuhkan silakan selama dokumen lengkap dan memenuhi syarat
Mohon masukannya rekan2,
Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?Mohon masukannya rekan2,
Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?- Originaly posted by evy_a:
Mohon masukannya rekan2,
Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?lebih baik PKP, karena sering diharuskan dalam persyaratan pengadaan barang ataupun tender proyek di instansi pemerintah
- Originaly posted by evy_a:
Mohon masukannya rekan2,
Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?lebih baik PKP, karena sering diharuskan dalam persyaratan pengadaan barang ataupun tender proyek di instansi pemerintah
Pasal 70
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan
Pasal 70
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan