Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 28 Members · 110 Posts
  • andrydermawanto

    Member
    3 January 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?

    Menuruta saya juga begitu rekan, seharusnya bisa dicabut. Karena sudah tidak memenuhi syarat.

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?

    hehehe…aturannya piye??

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?

    hehehe…aturannya piye??

  • Want2know

    Member
    3 January 2014 at 10:49 am

    rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?

    thx

  • Want2know

    Member
    3 January 2014 at 10:49 am

    rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?

    thx

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 146/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA VERIFIKASI

    BAB II
    TUJUAN VERIFIKASI

    Pasal 2

    Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:

    a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
    c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
    e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 146/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA VERIFIKASI

    BAB II
    TUJUAN VERIFIKASI

    Pasal 2

    Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:

    a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
    c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
    e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by Want2know:

    rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?

    thx

    kalo mengajukan sendiri untuk dikukuhkan silakan selama dokumen lengkap dan memenuhi syarat

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by Want2know:

    rekan, klo di 2013 over dr 600jt tp kurang dr 4.8M, sedangkan pkp mau diurus tp gagal trus krn kendala2 dokumen, utk yg 2013 jd gmana donk niey rekan?

    thx

    kalo mengajukan sendiri untuk dikukuhkan silakan selama dokumen lengkap dan memenuhi syarat

  • evy_a

    Member
    3 January 2014 at 1:35 pm

    Mohon masukannya rekan2,
    Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?

  • evy_a

    Member
    3 January 2014 at 1:35 pm

    Mohon masukannya rekan2,
    Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 1:39 pm
    Originaly posted by evy_a:

    Mohon masukannya rekan2,
    Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?

    lebih baik PKP, karena sering diharuskan dalam persyaratan pengadaan barang ataupun tender proyek di instansi pemerintah

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 1:39 pm
    Originaly posted by evy_a:

    Mohon masukannya rekan2,
    Kalau perusahaan rekanan pemerintah, menurut rekan2 lebih baik tetap PKP atau PKP nya dicabut aja ya?

    lebih baik PKP, karena sering diharuskan dalam persyaratan pengadaan barang ataupun tender proyek di instansi pemerintah

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 1:40 pm

    Pasal 70

    Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

    pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
    penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
    pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
    Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
    pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
    memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 1:40 pm

    Pasal 70

    Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

    pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
    penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
    pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
    Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
    pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
    memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    jadi silahkan di cek apakah masuk ke kriteria verifikasi atau kriteria pemeriksaan

Viewing 31 - 45 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now