Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
selalu saja mepet… diundangkan 20 des berlaku 1 jan 2014
"4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
selalu saja mepet… diundangkan 20 des berlaku 1 jan 2014
"4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
Wuih keren…
Wuih keren…
Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?
Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?
- Originaly posted by Otodidak:
Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?
karena PMK berlaku mulai 1 Januari 2014 maka ketentuan berlaku untuk tahun buku 2014
- Originaly posted by Otodidak:
Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?
karena PMK berlaku mulai 1 Januari 2014 maka ketentuan berlaku untuk tahun buku 2014
- Originaly posted by martinus_sandy:
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
per 20/2013 pasal 21
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. - Originaly posted by martinus_sandy:
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
per 20/2013 pasal 21
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. - Originaly posted by martinus_sandy:
ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi
- Originaly posted by martinus_sandy:
ini kira2 diperiksa dulu gak ya…
pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
per 20/2013 pasal 21
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.Originaly posted by priadiar4:pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi
waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
per 20/2013 pasal 21
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.Originaly posted by priadiar4:pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi
waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?
- Originaly posted by Otodidak:
Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?
Menuruta saya juga begitu rekan, seharusnya bisa dicabut. Karena sudah tidak memenuhi syarat.