Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 28 Members · 110 Posts
  • Martinus_sandy

    Member
    2 January 2014 at 5:54 pm

    selalu saja mepet… diundangkan 20 des berlaku 1 jan 2014

    "4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 7
    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

  • Martinus_sandy

    Member
    2 January 2014 at 5:54 pm

    selalu saja mepet… diundangkan 20 des berlaku 1 jan 2014

    "4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 7
    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

  • Otodidak

    Member
    2 January 2014 at 10:30 pm

    Wuih keren…

  • Otodidak

    Member
    2 January 2014 at 10:30 pm

    Wuih keren…

  • Otodidak

    Member
    3 January 2014 at 2:55 am

    Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?

  • Otodidak

    Member
    3 January 2014 at 2:55 am

    Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 8:46 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?

    karena PMK berlaku mulai 1 Januari 2014 maka ketentuan berlaku untuk tahun buku 2014

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 8:46 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?

    karena PMK berlaku mulai 1 Januari 2014 maka ketentuan berlaku untuk tahun buku 2014

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 8:52 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

    per 20/2013 pasal 21
    Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2014 at 8:52 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

    per 20/2013 pasal 21
    Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 9:00 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

    pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 9:00 am
    Originaly posted by martinus_sandy:

    ini kira2 diperiksa dulu gak ya…

    pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi

  • Martinus_sandy

    Member
    3 January 2014 at 9:25 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    per 20/2013 pasal 21
    Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

    Originaly posted by priadiar4:

    pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi

    waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?

  • Martinus_sandy

    Member
    3 January 2014 at 9:25 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    per 20/2013 pasal 21
    Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

    Originaly posted by priadiar4:

    pencabutan dengan tata cara verifikasi, bukan pemeriksaan, AR yang melakukan verifikasi

    waduh jadi verifikasi atau pemeriksaan nih?

  • andrydermawanto

    Member
    3 January 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Ini berarti permohonan pencabutan PKP bisa dasar omzet tahun buku 2013 ya?

    Menuruta saya juga begitu rekan, seharusnya bisa dicabut. Karena sudah tidak memenuhi syarat.

Viewing 16 - 30 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now