Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 6 months ago 28 Members · 110 Posts
  • since

    Member
    2 April 2014 at 11:06 am

    bagaimana tuk tahun 2014 tidak membayar or melaporkan PPN dikarnakan dibawah omset yg telah ditentukan tsb. Apakah terkena denda administasi perpajakan atau tidak ? Selagi kita mengajukan penghapusan pkp yg belum disetujui oleh KPP stempat ? tq

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by Mardiyanto:

    Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
    betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
    Oke

    Tidak melalui pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by Mardiyanto:

    Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
    betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
    Oke

    Tidak melalui pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by efieoke:

    pakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?

    Terima kasih banyak……

    bisa dikenakan

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by efieoke:

    pakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?

    Terima kasih banyak……

    bisa dikenakan

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 8:34 am

    test

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 8:34 am

    test

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 8:34 am

    test

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 8:37 am

    Mohon penjelasan hak dan kewajiban tentang pengusaha non pkp yang masih beroperasi dinyatakan WP NE karena selama 3 tahun tidak membayar pjk

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 8:37 am

    Mohon penjelasan hak dan kewajiban tentang pengusaha non pkp yang masih beroperasi dinyatakan WP NE karena selama 3 tahun tidak membayar pjk

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 8:37 am

    Mohon penjelasan hak dan kewajiban tentang pengusaha non pkp yang masih beroperasi dinyatakan WP NE karena selama 3 tahun tidak membayar pjk

  • wrmhswr

    Member
    7 March 2015 at 10:30 am
    Originaly posted by yuan okta:

    yang masih beroperasi d

    istilah masih beroperasi dari rekan ini apa rekan?
    ada penjualan?
    ada pembayaran gaji karyawan?

  • wrmhswr

    Member
    7 March 2015 at 10:30 am
    Originaly posted by yuan okta:

    yang masih beroperasi d

    istilah masih beroperasi dari rekan ini apa rekan?
    ada penjualan?
    ada pembayaran gaji karyawan?

  • wrmhswr

    Member
    7 March 2015 at 10:30 am
    Originaly posted by yuan okta:

    yang masih beroperasi d

    istilah masih beroperasi dari rekan ini apa rekan?
    ada penjualan?
    ada pembayaran gaji karyawan?

  • yuan okta

    Member
    7 March 2015 at 11:08 am

    iya

Viewing 91 - 105 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now