Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
bagaimana tuk tahun 2014 tidak membayar or melaporkan PPN dikarnakan dibawah omset yg telah ditentukan tsb. Apakah terkena denda administasi perpajakan atau tidak ? Selagi kita mengajukan penghapusan pkp yg belum disetujui oleh KPP stempat ? tq
- Originaly posted by Mardiyanto:
Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
OkeTidak melalui pemeriksaan
- Originaly posted by Mardiyanto:
Pasti melalui Pemeriksaan walaupun sifatnya sederhana karena untuk mengetahui
betul peredarannya dibawah 4,8 m sebagai syarat pencabutan PKP
OkeTidak melalui pemeriksaan
- Originaly posted by efieoke:
pakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?
Terima kasih banyak……
bisa dikenakan
- Originaly posted by efieoke:
pakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?
Terima kasih banyak……
bisa dikenakan
test
test
test
Mohon penjelasan hak dan kewajiban tentang pengusaha non pkp yang masih beroperasi dinyatakan WP NE karena selama 3 tahun tidak membayar pjk
Mohon penjelasan hak dan kewajiban tentang pengusaha non pkp yang masih beroperasi dinyatakan WP NE karena selama 3 tahun tidak membayar pjk
Mohon penjelasan hak dan kewajiban tentang pengusaha non pkp yang masih beroperasi dinyatakan WP NE karena selama 3 tahun tidak membayar pjk
- Originaly posted by yuan okta:
yang masih beroperasi d
istilah masih beroperasi dari rekan ini apa rekan?
ada penjualan?
ada pembayaran gaji karyawan? - Originaly posted by yuan okta:
yang masih beroperasi d
istilah masih beroperasi dari rekan ini apa rekan?
ada penjualan?
ada pembayaran gaji karyawan? - Originaly posted by yuan okta:
yang masih beroperasi d
istilah masih beroperasi dari rekan ini apa rekan?
ada penjualan?
ada pembayaran gaji karyawan? iya