Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

  • PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 28 Members · 110 Posts
  • priadiar4

    Member
    2 January 2014 at 2:22 pm

    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    SA LINAN
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 197/PMK.03/2013
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada
    pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau
    penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian
    terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
    Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    -2-
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/ PMK.03 / 2010
    TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI.
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    68/ PMK.03/ 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
    Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
    sebagai berikut:
    Pasal 1
    (1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
    (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
    bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
    rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
    keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
    rangka kegiatan usahanya.
    (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari
    kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian
    tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    tahun kalender.
    2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 4
    (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan
    suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto
    dan/atau penerimaan brutonya melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
    rupiah).
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    -3-
    (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
    bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan
    brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah).
    3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 5
    (1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang
    menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi
    pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
    mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha
    Kena Pajak.
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat
    ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa
    Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung
    sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah).
    4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 7
    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    Pasal II
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    -4-
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
    Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
    Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    padatanggal 20 Desember 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
    Diundangkan di Jakarta
    padatanggal 20 Desember 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521
    Salinan sesuai dengan aslinya
    KEPALA
    KEPALA'13–AGIAN T. U. ENTERIAN
    GIART
    NIP 195042:0:1984_02100

  • priadiar4

    Member
    2 January 2014 at 2:22 pm

    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    SA LINAN
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 197/PMK.03/2013
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada
    pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau
    penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian
    terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
    Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    -2-
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/ PMK.03 / 2010
    TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI.
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    68/ PMK.03/ 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
    Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
    sebagai berikut:
    Pasal 1
    (1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
    (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
    bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
    rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
    keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
    rangka kegiatan usahanya.
    (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari
    kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian
    tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    tahun kalender.
    2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 4
    (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan
    suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto
    dan/atau penerimaan brutonya melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
    rupiah).
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    -3-
    (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
    bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan
    brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah).
    3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 5
    (1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang
    menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi
    pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
    mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha
    Kena Pajak.
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat
    ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa
    Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung
    sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah).
    4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 7
    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
    brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    Pasal II
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    -4-
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
    Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
    Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    padatanggal 20 Desember 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
    Diundangkan di Jakarta
    padatanggal 20 Desember 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521
    Salinan sesuai dengan aslinya
    KEPALA
    KEPALA'13–AGIAN T. U. ENTERIAN
    GIART
    NIP 195042:0:1984_02100

  • priadiar4

    Member
    2 January 2014 at 2:22 pm
  • sistop

    Member
    2 January 2014 at 2:50 pm

    wow master, tadi pagi ditanya terlanjur jawab blm ada perubahan aturan msh 600 jt,
    mantab master

  • sistop

    Member
    2 January 2014 at 2:50 pm

    wow master, tadi pagi ditanya terlanjur jawab blm ada perubahan aturan msh 600 jt,
    mantab master

  • Simonalim

    Member
    2 January 2014 at 2:52 pm

    Tq Rekan.
    Hehe.. gk ada tombol like-nya.

  • Simonalim

    Member
    2 January 2014 at 2:52 pm

    Tq Rekan.
    Hehe.. gk ada tombol like-nya.

  • Budianto

    Member
    2 January 2014 at 3:25 pm

    minta file nya dong pak Priardi …

  • Budianto

    Member
    2 January 2014 at 3:25 pm

    minta file nya dong pak Priardi …

  • hangsengnikkei

    Member
    2 January 2014 at 3:26 pm

    gurih gurih nyoy nih…
    siap2 jadi calo ngurusin PT baru ah, hehehe…
    manteb mbah pri…

  • hangsengnikkei

    Member
    2 January 2014 at 3:26 pm

    gurih gurih nyoy nih…
    siap2 jadi calo ngurusin PT baru ah, hehehe…
    manteb mbah pri…

  • primaauto

    Member
    2 January 2014 at 3:45 pm

    like this

  • primaauto

    Member
    2 January 2014 at 3:45 pm

    like this

  • hendrioye

    Member
    2 January 2014 at 4:22 pm

    nice info gan

  • hendrioye

    Member
    2 January 2014 at 4:22 pm

    nice info gan

Viewing 1 - 15 of 110 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now