
Dalam rangka mendorong ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, pemerintah memberikan fasilitas pajak baik PPN maupun PPh baik melalui mekanisme ditanggung pemrintah/tidak dipungut/dibebaskan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!

