Tax Alert

Fasilitas Pajak Pendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19

Redaksi Ortax

01 Mei 2020

Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan fitur baru pada DJP online (djponline.pajak.go.id) berupa e-reporting insentif Covid-19, yang mempermudah Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah, salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Bagaimana cara melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tersebut dalam sistem DJP online? Simak cara lengkapnya melalui infografis berikut.

DTP 1

DTP 2

DTP 3

DTP 4

DTP 5

DTP 6

DTP 7

DTP 8

DTP 9

DTP 10

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA