Dalam rangka mendorong ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, pemerintah memberikan fasilitas pajak baik PPN maupun PPh baik melalui mekanisme ditanggung pemrintah/tidak dipungut/dibebaskan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Fasilitas Pajak Pendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_covid, insentif_pajak
Artikel Terkait
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
8 Insentif Pajak untuk Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik
Bunga Rismawati
5 April 2023
Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas Pajak IKN, Apa Saja yang Ditawarkan?
Dewa Suartama
24 October 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA