Tax Learning

Enam Prinsip Tax Control Framework OECD

Arie Widodo

Fondasi Cooperative Compliance, dan Mengapa Enam Prinsip Ini Sesungguhnya Satu Rantai yang Tak Terputus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan transformasi dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, yaitu dari pendekatan enforcement menuju cooperative compliance. Perubahan ini didorong pandangan bahwa pendekatan enforcement, meskipun efektif dalam menindak pelanggaran, semakin kurang memadai untuk mengawasi aktivitas ekonomi yang kian kompleks dan dinamis.

Salah satu elemen utama dalam implementasi cooperative compliance adalah Tax Control Framework (TCF). Pentingnya TCF tercermin dalam arah kebijakan dan strategi DJP periode 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam KEP-252/PJ/2025. Mengacu pada panduan Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks yang diterbitkan OECD pada 2016, terdapat enam prinsip utama — sering disebut essential building blocks — yang perlu dipenuhi untuk membangun TCF yang efektif.

Enam prinsip ini kerap disajikan sebagai daftar periksa yang berdiri sendiri-sendiri. Padahal, membacanya sebagai daftar justru melewatkan hal paling penting: keenamnya adalah satu rantai berurutan, di mana setiap mata rantai kehilangan maknanya bila mata rantai sebelumnya tidak terpasang. Artikel ini menguraikan keenam prinsip tersebut sekaligus logika yang menghubungkannya.

1. Tax Strategy Established

Prinsip pertama menuntut perusahaan memiliki strategi dan tujuan perpajakan yang terdokumentasi secara komprehensif, baik pada tingkat strategis maupun operasional. Dokumentasi tersebut mencakup tax risk management, batas toleransi risiko (risk appetite), serta komitmen perusahaan terhadap kepatuhan perpajakan. Dalam konteks ini, perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak merupakan hal yang wajar — namun transparansi dan keterbukaan informasi (disclosure) menjadi fondasi utama dalam cooperative compliance.

Yang sering terlewat: unsur risk appetite di sini bukan formalitas. OECD secara eksplisit menyatakan bahwa strategi pajak harus mencerminkan kesediaan perusahaan mengambil posisi pajak yang mungkin tidak disetujui otoritas. Artinya, strategi pajak yang jujur justru mengakui adanya zona abu-abu — bukan sekadar menyatakan “perusahaan berkomitmen patuh pada semua peraturan”, kalimat yang tidak memberi informasi apa pun kepada otoritas pajak.

2. Applied Comprehensively

TCF harus diterapkan secara menyeluruh melalui pendekatan berbasis proses yang mendokumentasikan seluruh kebijakan, aturan, prosedur, serta pihak yang bertanggung jawab atas fungsi perpajakan perusahaan. TCF tersebut harus mampu memastikan seluruh proses perpajakan berjalan selaras dengan strategi pajak perusahaan, serta mengawasi perlakuan perpajakan secara menyeluruh — mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, baik untuk transaksi rutin maupun non-rutin.

Frasa “transaksi non-rutin” adalah kata kunci yang mudah diremehkan. Justru di transaksi non-rutin — akuisisi, restrukturisasi, masuk ke lini bisnis baru — lah risiko pajak terbesar bersemayam, sekaligus tempat TCF paling sering gagal karena prosedur yang dirancang untuk transaksi harian tidak pernah dibayangkan akan menghadapinya. Prinsip ini pula yang menjadi dasar ketentuan di Irlandia bahwa CCF harus mencakup seluruh entitas dalam satu grup usaha, tanpa boleh memilih-milih entitas mana yang didaftarkan.

3. Responsibility Assigned

Prinsip ketiga menekankan pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab. Pengembangan TCF menjadi tanggung jawab manajemen senior dan perlu persetujuan langsung dari Board of Directors (BOD) atau Chief Financial Officer (CFO). OECD menegaskan bahwa dewan direksi bertanggung jawab atas desain dan implementasi strategi, sementara fungsi pajak menjalankannya dengan dukungan sumber daya yang memadai.

Inilah prinsip yang menggeser pajak dari urusan teknis menjadi urusan tata kelola. Konsekuensinya nyata: di Australia, bukti untuk mencapai Stage 1 secara tegas mensyaratkan kebijakan pajak yang disahkan dewan direksi — dan otoritas pajak di sana secara eksplisit menolak menerima presentasi slide, draf kebijakan, atau deskripsi naratif sebagai bukti. Tanda tangan direksi bukan seremoni; ia adalah pemindahan akuntabilitas.

4. Governance Documented

TCF yang memadai harus mencerminkan praktik good corporate governance dengan memastikan kebijakan perpajakan selaras dengan strategi bisnis perusahaan secara keseluruhan dan berada di bawah pengawasan BOD. Dokumentasi tersebut perlu memuat pembagian tanggung jawab, KPI, serta strategi mitigasi risiko.

Kehadiran KPI dalam prinsip ini sering diperlakukan sebagai pelengkap, padahal justru menjadi pembeda penting. Tanpa indikator terukur, “pengawasan oleh BOD” hanya berarti pajak muncul sesekali dalam agenda rapat. Dengan KPI, dewan direksi memiliki dasar objektif untuk menanyakan mengapa suatu angka bergerak — dan di sinilah tata kelola pajak mulai memiliki gigi.

5. Testing Performed

Prinsip kelima mengharuskan dilakukannya pengujian secara berkelanjutan terhadap efektivitas TCF, mencakup proses monitoring dan maintenance. Pada tahap monitoring, perusahaan berfokus pada identifikasi, perbaikan, dan pencegahan kesalahan pelaporan melalui mekanisme umpan balik (feedback loop). Sementara maintenance dilakukan secara berkala serta setiap terjadi perubahan signifikan dalam perusahaan — seperti perubahan strategi, struktur bisnis, manajemen, atau regulasi perpajakan.

Inilah Prinsip yang Paling MenentukanDari keenam prinsip, testing performed adalah yang paling sering gagal dipenuhi — dan sekaligus paling menentukan. Data Otoritas Pajak Australia menunjukkan bahwa pada 2025, sebanyak 41% wajib pajak besar dalam program Top 1000 masih tertahan di Stage 1, yakni hanya mampu membuktikan bahwa TCF mereka ‘ada’ tanpa bukti bahwa ia diuji. ATO sendiri menyimpulkan bahwa pengujian independen atas kendali pajak internal merupakan cara tunggal paling efektif untuk menaikkan rating tata kelola. Artinya, bagi perusahaan yang bertanya “dari enam prinsip ini, mana yang harus saya kerjakan lebih dulu?”, jawabannya bukan menambah tebal dokumen strategi — melainkan mulai menguji apa yang sudah ada.

6. Assurance Provided

Prinsip terakhir menuntut TCF mampu memberikan keyakinan atau jaminan kepada seluruh stakeholders, termasuk otoritas pajak, bahwa risiko perpajakan telah dikelola dan dikendalikan dengan baik. Keyakinan tersebut diwujudkan melalui penetapan batas risk appetite yang jelas, serta sistem manajemen risiko yang efektif untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan memitigasi risiko tambahan.

Perhatikan bahwa prinsip keenam menutup lingkaran yang dibuka prinsip pertama: risk appetite yang ditetapkan di awal kini menjadi tolok ukur untuk menyatakan bahwa risiko “terkendali”. Tanpa batas yang ditetapkan sejak awal, pernyataan bahwa risiko telah dikelola dengan baik tidak dapat diverifikasi oleh siapa pun — termasuk oleh perusahaan itu sendiri.

7. Membaca Keenamnya sebagai Satu Rantai

Bila disusun ulang, keenam prinsip membentuk alur yang logis: perusahaan menetapkan arah (prinsip 1), menyebarkannya ke seluruh transaksi (prinsip 2), menugaskan orang yang bertanggung jawab (prinsip 3), mendokumentasikan tata kelolanya (prinsip 4), mengujinya (prinsip 5), dan akhirnya membuktikannya kepada pihak luar (prinsip 6). Tabel berikut menyandingkan setiap prinsip dengan pertanyaan uji yang sesungguhnya ingin dijawab otoritas pajak, beserta jenis bukti yang biasanya diminta:

Prinsip Pertanyaan Uji Bukti yang Diminta Otoritas
Tax strategy established Apakah perusahaan tahu seberapa besar risiko pajak yang bersedia ditanggungnya? Dokumen strategi pajak yang memuat risk appetite dan komitmen kepatuhan, disahkan manajemen puncak.
Applied comprehensively Apakah strategi itu berlaku untuk semua transaksi, atau hanya yang mudah? Pemetaan proses end-to-end (perencanaan–implementasi–evaluasi) yang mencakup transaksi rutin maupun non-rutin.
Responsibility assigned Siapa yang namanya tertulis, dan siapa yang menandatangani? Struktur tanggung jawab dengan persetujuan langsung BOD atau CFO; bukan sekadar penunjukan lisan.
Governance documented Apakah pajak dibahas di ruang direksi, atau berhenti di ruang tim pajak? Dokumentasi tata kelola berisi pembagian tanggung jawab, KPI, dan strategi mitigasi risiko di bawah pengawasan BOD.
Testing performed Apakah kendali diuji, atau hanya diasumsikan bekerja? Program monitoring dengan feedback loop, plus maintenance berkala dan setiap ada perubahan signifikan.
Assurance provided Bisakah keyakinan itu dibuktikan kepada pihak luar? Bukti bahwa risiko terkendali dalam batas risk appetite, idealnya diperkuat peninjauan independen.

Satu Kerangka, Banyak Nama

Keenam prinsip ini juga menjadi rujukan diam-diam bagi berbagai yurisdiksi, meski diucapkan dengan istilah berbeda-beda. Irlandia mengadopsinya nyaris kata demi kata; Belanda memetakannya ulang menjadi enam prinsip dengan penamaan sendiri; sementara Australia menerjemahkannya menjadi sistem penilaian bertingkat berbasis bukti:

OECD (2016) Irlandia (Revenue) Belanda (Belastingdienst) Australia (ATO)
Tax strategy established Tax strategy established Tax strategy Stage 1 — bukti TCF eksis (kebijakan disahkan dewan direksi)
Applied comprehensively Applied comprehensively Tax function Stage 1
Responsibility assigned Responsibility assigned Tax risk analysis Stage 2 — dirancang efektif (gap analysis + komitmen BOD)
Governance documented Governance documented Tax control Stage 2
Testing performed Testing performed Monitoring Stage 3 — berjalan efektif (program pengujian berkala)
Assurance provided Assurance provided Reporting Stage 3 — disertai pengujian independen

Implikasinya praktis dan melegakan: perusahaan multinasional yang telah membangun TCF untuk memenuhi ekspektasi satu otoritas pajak pada dasarnya sudah menyiapkan sebagian besar bahan yang akan diminta otoritas pajak lain. Investasi membangun TCF bersifat portabel lintas yurisdiksi — yang berbeda hanyalah kosakata dan format penyajiannya.

8. Konteks Indonesia: Dari Renstra ke Ruang Rapat Direksi

Bagi pembaca di Indonesia, enam prinsip ini bukan lagi wacana. CCM/TCF telah masuk ke dalam Renstra DJP 2025–2029 melalui KEP-252/PJ/2025 sebagai strategi pengawasan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen (HWI). Berikut peta jalan yang sudah terlihat:

Waktu Tonggak Keterangan
19 Des 2025 KEP-252/PJ/2025 ditetapkan Renstra DJP 2025–2029 memuat CCM/TCF sebagai strategi pengawasan WP Grup, WP dengan transaksi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen (HWI).
13 Juli 2026 Kick-off piloting BUMN Pertamina menjadi mitra pertama; penandatanganan TCF disertai integrasi data perpajakan. Menyusul rencana perluasan ke PLN dan Pelindo.
2027 Perluasan ke non-BUMN Penerapan CCM/TCF dilanjutkan terhadap wajib pajak non-BUMN. Untuk WP besar swasta, pengembangannya masih dalam tahap formulasi.
2029 Akhir periode Renstra Target rasio perpajakan terhadap PDB pada rentang 11,52%–15,00%, didukung Coretax sebagai enabler utama.

Renstra tersebut juga menandai pergeseran cara DJP memandang grup usaha: pengawasan dilakukan secara end-to-end, di mana entitas tidak lagi dilihat terpisah melainkan sebagai satu ekosistem. Anomali pada satu entitas berpotensi memicu pengawasan terhadap entitas lain dalam grup yang sama. Konsekuensinya, prinsip applied comprehensively berhenti menjadi anjuran ideal dan berubah menjadi keharusan operasional: konsistensi data lintas entitas kini menjadi syarat bertahan, bukan nilai tambah.

Implikasi Praktis: Jendela Waktu yang Sedang Terbuka

Piloting untuk BUMN dimulai 2026, perluasan ke non-BUMN direncanakan 2027, sementara pengembangan untuk wajib pajak besar swasta masih dalam tahap formulasi. Bagi perusahaan swasta besar, ini berarti ada jendela waktu beberapa tahun yang sedang terbuka — dan pengalaman Australia menunjukkan jendela itu tidak selebar yang terlihat. Di sana, setelah program berjalan hampir satu dekade, mayoritas wajib pajak besar masih belum mencapai level tertinggi. TCF yang kredibel membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tertanam, karena yang dibangun bukan dokumen melainkan kebiasaan organisasi. Perusahaan yang menunggu sampai kewajiban datang akan mendapati bahwa yang mereka butuhkan bukan waktu enam bulan untuk menulis, melainkan tiga tahun untuk membuktikan.

9. Penutup

Enam prinsip TCF OECD kerap disalahpahami sebagai daftar dokumen yang harus disiapkan. Padahal keenamnya adalah rantai berurutan yang menguji satu hal: apakah komitmen kepatuhan pajak perusahaan berhenti di halaman kebijakan, atau benar-benar turun sampai ke transaksi sehari-hari, ruang rapat direksi, dan hasil pengujian yang berani menampilkan temuan apa adanya. Prinsip pertama menetapkan janji; prinsip keenam menagihnya. Di antara keduanya, prinsip kelima — pengujian — adalah tempat sebagian besar perusahaan tersandung, sekaligus satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa lima prinsip lainnya bukan sekadar retorika. Bagi perusahaan Indonesia yang menyongsong era cooperative compliance, pertanyaannya bukan lagi apakah akan membangun TCF, melainkan apakah membangunnya sekarang selagi masih ada ruang untuk belajar, atau nanti ketika sudah tidak ada lagi pilihan.

Referensi

OECD, Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks (2016).

OECD, Co-operative Compliance: A Framework (2013).

KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029.

Ortax, 6 Prinsip Tax Control Framework OECD sebagai Fondasi Cooperative Compliance (23 Juni 2026).

Australian Taxation Office, Tax Risk Management and Governance Review Guide; Findings Report Top 1000 (2025).

Revenue Ireland, Co-operative Compliance Framework – Large Corporates Division and HW&FSD.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA